PARBOABOA Jakarta - Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan terkait Kasus konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Dan sampai saat ini pasangan selebritis itu masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi untuk tahap-tahap masih dilakukan dari mulai laporan, memeriksa saksi-saksi dan barang bukti itu adalah tahap-tahapan," ujar Nurma Dewi pada Rabu (26/10/2022).
Dalam kasus ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi lain yang merupakan pegawai Baim Wong, yakni kameramen, sopir, dan editor.
"Jadi memasuki unsur atau tidak nanti yang jelas wewenang ada di penyidik. Untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi," jelas Nurma.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama. Konten tersebut lantas dinilai telah merendahkan instansi kepolisian.
Karena hal tersebut, laporan kepada kepolisian dilayangkan oleh dua simpatisan Prabowo Febriyanto dan Tengku Zanza Bella ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam dua kasus berbeda yakni dugaan pelanggaran UU ITE dan laporan palsu.
Kendati demikian, Baim Wong dan Paula sudah meminta maaf kepada Polsek Kebayoran Lama dan mengakui kesalahannya.
Editor: -