3 Tersangka TPPO di Kalibata Dibekuk Polisi, Korban Diimingi Gaji Fantastis di Jepang

Polisi berhasil membekuk tiga tersangka TPPO di Kalibata, Jakarta Selatan. (Foto: iStock)

PARBOABOA, Jakarta - Tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk polisi di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38) itu ditangkap di lokasi yang berbeda.

Menurut Ade, AKR dan MR ditangkap di Apartemen Kalibata pada 19 Juli 2023 lalu, sedangkan tersangka A ditangkap di Sleman, Yogayakarta beberapa hari kemudian.

Penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan operasi gabungan yang melibatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu, di mana sembilan orang berhasil digagalkan keberangkatannya ke lauar negeri setelah diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ade menjelaskan, sembilan korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang itu diiming-imingi gaji yang fantastis oleh para tersangka, yakni 1.000-1.200 Yen atau setara Rp 104,7 ribu - Rp 125,7 ribu per jam dengan waktu kerja selama 8-10 jam per hari.

Terkait perekrutan, para tersangka berkolaborasi untuk merekrtut calon pekerja ke daerah-daerah di Jawa Tengah. Kemudian ada yang nantinya mengantar calon pekerja tersebut untuk diberangkatkan via bandara, dan ada yang khusus membantu pembuatan visa temporary visitor calon pekerja sekaligus sponsor antara agensi di luar negeri.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan di Apartemen Kalibata, di anntaranya sembilan tiket pesawat tujuan Jepang ata nama para korban, sejumlah paspor dan visa, lalu beberapa unit ponsel yang diketahui milik tersangka.

"Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya," ungkap Ade dalam keterengannya dikutip Sabtu (26/8/2023).

Atas tindakannya itu, para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pindana 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

Masalah TPPO di Indonesia

Masalah TPPO masih menjadi salah persoalan utama yang mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia. 

Dalam catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), pada periode 2020-2022, terdapat 1.581 orang Indonesia yang menjadi korban TPPO, dengan mayoritas korban dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak.

Sementara itu, berdasarkan laporan tahunan  Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Manusia (Trafficking in Persons), Indonesia menempati posisi yang cukup tinggi, yakni Tier 2.

Untuk diketahui, TIPs mempunyai empat kategori, yakni Tier 1, Tier 2 , Tier 2 Watchlist, dan Tier 3, yang berarti status penanganan praktik perdagangan orang berada di kategori buruk.

Kementerian PPPA juga mencatat, Indonesia juga menjadi negara asal perdagangan orang dengan tujuan terbesar ke Singapura, Malaysia, Taiwan, Jepang, Brunei Darusalam, Hongkong dan Timur Tengah.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, pernah memberikan analisinya beberapa waktu lalu terkait maraknya tindakan perdagangan orang di Indonesia.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab tingginya TPPO di Indonesia adalah persoalan ekonomi dan kemiskinan. TPPO, demikian Ratna, kerap kali bersinggungan dengan masalah pekerjaan, yang pada akhirnya banyak orang tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji fantastis.

Dalam analisisnya, kejahatan TPPO juga tidak pernah terlepas dari perkembangan teknologi. Para pelaku biasanya menggunakan teknologi untuk melakukan perekrutan hingga pengiklanan.

Uniknya, kejahatan TPPO ini, kata dia, tidak hanya menyasar mereka yang berpendidikan rendah, tetapi juga orang-orang dengan pendidikan tinggi. Karena itu, Ratna mengingatkan agar perlu meningkatkan kewaspadaan, mengingat dampak kejahatan perdagangan orang yang cukup besar.

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS