PARBOABOA, Tanjung Balai - Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatra Utara, menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga anggota polisi dari Polres Tanjung Balai.
Mereka adalah Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada bandar narkoba senilai Rp1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting dengan empat hakim anggota bulat pada Kamis (10/2/2022). Mereka dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal pembawa sabu. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan 8 anggota Polres Tanjung Balai lainnya, yakni Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin, dan Leonardo Aritonang. Lalu, seorang warga sipil bernama Hendra. Delapan tersangka tersebut akan menjalani sidang putusan pada Senin (14/2/2022) mendatang.
Sebelumnya, kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat itu, terdakwa Syahril Napitupulu dan Khoirudin bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai tengah melakukan patroli.
Lalu, mereka menemukan kapal bermuatan 76 kilogram sabu-sabu yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia. Khoirudin kemudian melaporkan temuan itu ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi.
Mendapat laporan itu, Togap kemudian memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya yakni John Erwin Sinulingga, Juanda, dan Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli.
Selanjutnya, terdakwa Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, menyusul menggunakan kapal untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan itu. Setibanya di lokasi, Tuharno membawa kapal yang telah berisi sabu-sabu menuju Dermaga Polairud Polres Tanjung Balai.