PARBOABOA, Jakarta - Pembatasan jumlah kendaraan bermotor dengan penerapan aturan ganjil genap masih berlaku hari ini, Jumat (10/02/2023).
Mengingat hari ini adalah tanggal genap, maka hanya mobil dengan plat nomor genap yang diperbolehkan melintas di 25 ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.
Terkhusus untuk mobil dengan plat nomor polisi ganjil diwajibkan untuk mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuan.
Penerapan ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi, yaitu pagi pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan jam 16.00 sampai 21.00 WIB malam. Di luar dari jam tersebut, kendaraan berplat ganjil dan genap bebas melintas.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp500 ribu.
Dilansir dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikur daftar lengkap ruas jalan yang menerapkan sistem Ganjil Genap, Rabu (08/02/2023):
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Selemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.