PARBOABOA, Jakarta – Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 18 partai politik (Parpol) berhasil memenuhi syarat verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi calon peserta pemilu lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
“Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya,” kata Komisioner KPU Idham Cholik kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
“Dari 18 parpol, 6 partai politik lainnya gugur,” tambah Idham.
Selanjutnya, KPU akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen, Sabtu (15/10/2022) besok.
Adapun partai-partai yang lolos, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya, ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Sementara itu, enam partai yang gugur yaitu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.