150 Rekening Reza Paten Net89 Dibekukan, PPATK: Nilainya Rp1 Triliun

Reza Paten saat menerangkan soal NET89 ( Youtube: Info Bisnis

PARBOABOA, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 150 rekening milik Crazy Rich Surabaya, Reza Shahrani alias Reza Paten. Ratusan rekening tersebut diketahui berisi uang triliunan rupiah yang diduga hasil penipuan robot trading Net89.

“Perputannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar triliun,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (05/11/2022).

Ivan mengatakan, 150 rekening Rezan paten yang dibekukan itu berasal dari 25 bank. Namun, ia menegaskan PPATK akan terus melakukan penelusuran untuk mendukung pengusutan kasus Net89.

“Masih kami proses terus ya,” ujar Ivan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Reza Paten sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Bahkan, polisi menjerat Reza Paten dengan pasal berlapis.

Dalam kasus tersebut, Reza diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Selain itu, ada lima public figure yang dilaporkan ikut serta mempromosikan trading Net89, yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh. Mereka dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Zainul menjelaskan, Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar. Sedangkan, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.

Selanjutnya, pianis grup band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial. Kemudian, drummer grup band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, mereka dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS