PARBOABOA, Bogor - Seorang warga Afganisthan kedapatan mengkonsumsi ganja di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengamankan pelaku berinisial AA (38) pada 21 Juli 2021 lalu.
Barang bukti ditemukan ganja seberat 13,81 gram. Dari
pengakuannya, pelaku sudah mengkonsumsi ganja selama dua tahun.
"Dia sudah lima tahun di Indonesia. Tepatnya tinggal
di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Dia kita tangkap di
parkiran Masjid Amaliyah Ciawi," Kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Rabu (25/8)..
Ganja tersebut didapat AA dari seorang pengedar berinisial
WH yang saat ini masih buron. Modus transaksi narkotika ganja yang dilakukan
mereka yakni dengan menggunakan sistem tempel di suatu tempat tertentu yang
sudah disepakati.
Selain AA, Polres Bogor juga menangkap empat pegawai
yayasan rehabilitasi narkoba dan orang dengan gangguan jiwa di Kecamatan
Cisarua, dengan barang bukti 1,97 gram sabu. Keempatnya berinisial RL, BR, BA
dan RF. Mereka ditangkap di Rest Area KM 39 Jalan Tol Jagorawi.
"Mereka bekerja di yayasan rehabilitasi narkoba di
Cisarua. Dari pengakuannya, mereka mendapatkan sabu itu dari rekannya sesama
pegawai yayasan yang sudah lari ke Medan dan sedang dalam pengejaran,"
terang Harun.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2
Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pelaku AA juga akan dijerat dengan hukum yang sama meskipun
warga negara asing.