PARBOABOA, Jakarta – Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto buka suara terkait pelaporan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye dengan fasilitas negara.
Yandri menilai, aksi bagi-bagi minyak yang dilakukan Zulhas sambil mempromosikan anakanya, Futri Zulya Savitri, di Lampung tidak melanggar aturan apapun. Ia mengatakan bahwa acara tersebut adalah acara partai dan bukan kampanye.
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye, Jadi menurut saya, salah alamat lah ya," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (19/7).
Yandri pun mengungkapkan bahwa dirinya memahami aturan pelanggaran kampanye. Menurutnya, pelanggaran kampanye hanya bisa dilaporkan ketika dilakukan saat masa tenang.
Sementara, dikatakan Yandri, masa tenang berdasarkan jadwal tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dimulai pada November 2023 mendatang. Oleh karena itu, semua partai saat ini bisa melakukan apapun, termasuk memberi bantuan kepada warga.
"Tapi kalau sekarang boleh, orang ngasih bantuan, memberikan sesuatu. Memang tugas partai begitu," katanya.
"Kayak sekarang saya boleh ngasih bantuan di dapil, ngasih bantuan beras, ngasih bantuan apa, menjanjikan sesuatu boleh, sebagai pembinaan dapil boleh, sebagai politisi boleh, sebagai anggota DPR boleh," tambah Wakil Ketua MPR yang menggantikan Zulhas itu.
Zulhas Dilaporan ke Bawaslu
Untuk diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam pemantauan pemilu sebelumnya telah melaporkan Zulhas usai mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri saat membagikan minyak subsidi dari pemerintah di Lampung beberapa pekan lalu.
Zulhas, diduga melanggar melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
"Bawaslu harus segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli lalu, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal," ujar Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/7).