PARBOABOA, Pematangsiantar - Pemerintah Malaysia merasa khawatir ketika ribuan kendaraan warga Singapura terus berdatangan untuk menyerbu stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di negara itu.
Ini terjadi ketika pintu perbatasan antara kedua negara dibuka lebar sejak 1 April, setelah sebelumnya ditutup selama dua tahun akibat pandemi Covid-19.
Kedatangan warga Negeri Singa itu bukan untuk berbelanja atau bersenang-senang, melainkan beramai-ramai membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dan hal itu membuat pemerintah Malaysia khawatir.
Dilansir laman Strait Times, Rabu (6/4/2022), pemerintah Malaysia sudah menerima setidaknya tujuh keluhan warga terkait kendaraan berplat nomor asing yang mengisi RON 95 dia SPBU setempat.
Menurut kantor berita pemerintah Malaysia, Bernama, dua SPBU di Johor, wilayah terdekat Singapura, tengah diinvestigasi.
"Kita memfinalisasi investigasi," kata Direktur Penindakan Perdagangan Domestik dan Konsumen, Seri Azman Adam, dikutip Bernama.
Fenomena itu terjadi karena Malaysia memang menetapkan harga murah untuk BBM karena adanya subsidi.
Dalam data terbaru per akhir Maret 2022, bensin jenis RON 95, satu tingkat di atas Pertamax, dijual dengan harga sekitar RM 2, atau kurang lebih Rp7.000 per liter.
Untuk solar, harganya pun tidak jauh beda, dibanderol seharga RM 2,15 per liter. Sementara oktan tertinggi RON 97 dijual seharga RM 3,83.
Rendahnya harga bahan bakar ini sendiri tidak lepas dari subsidi serta bantuan yang diberikan pemerintah terhadap bahan bakar. Malaysia mengeluarkan RM 2 miliar untuk bensin dan diesel.
Malaysia sendiri mengubah harga BBM setiap pekannya dan biasanya berlaku per Kamis pukul 17.00 waktu setempat.
Kualitas BBM paling rendah yang dijual yakni bensin dengan RON 95, lalu RON 97, dan solar. Ini berbeda dengan Singapura yang harga BBM-nya bisa tiga kali lipat.
Mengutip data Singapura akhir Maret, RON 95 dijual SIN$3,05 (sekitar Rp32.341. Sedangkan RON 98 dihargai sekitar SIN$3,54.
Sebenarnya di Malaysia, penjualan ke kendaraan berplat asing sudah dilarang sejak 2010. Karena BBM bersubsidi itu hanya untuk penduduk Malaysia.
Dalam aturan UU Kontrol Pasokan 1961 dan Regulasi Kontrol Suplai 1974 mereka yang melanggar bisa dikenai denda hingga RM 1-2 juta dan penjara tiga tahun. Penjualan ditegaskan pemerintah bisa menganggu pasokan dalam negeri.
Melalui akun Facebook-nya, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak juga memperlihatkan foto bagaimana kendaraan asing mengisi BBM di SPBU lokal.
Ia mengatakan jika warga asing mengisi 40 liter RON 95, maka negara kerajaan itu dapat dipastikan merugi RM 68.