Bermodal KTP, Warga Medan Bisa Berobat di Seluruh Rumah Sakit

Warga Medan yang ingin berobat ke Rumah Sakit cukup membawa KTP (Foto: Kompas)

PARBOABOA, Medan - Warga Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) sebentar lagi dapat berobat di rumah sakit dengan hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Desember 2022 di seluruh rumah sakit di Medan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Semua rumah sakit di Kota Medan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution saat bertemu Kepala BPJS Kesehatan di Balai Kota Medan, melansir Inews, Senin (28/11/2022).

Hal itu dilakukan setelah melihat banyaknya warga Medan yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Di mana saat ini telah mencapai persen dari total jumlah penduduk sebanyak 2.527.059 jiwa di Kota Medan.

Bobby Nasution mengatakan bahwa ini merupakan salah satu program prioritas mereka di bidang kesehatan. Dia pun berharap agar program tersebut membawa kebaikan bagi warga Kota Medan.

"Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan, " kata Bobby.

Dalam kesempatan yang sama, Pemko Medan dan BPJS Kota Medan juga melakukan penandatanganan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.

Setelah itu, Bobby memberikan intruksi agar program tersebut disosialisasikan kepada seluruh warga Kota Medan. Sehingga warga tidak takut lagi berobat meskipun tidak memiliki biaya.

"Saya minta Pak Asisten Pemerintahan sampaikan ke semua jajaran baik dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga ke lingkungan untuk mensosialisasikan hal ini. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan untuk datang ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi yang dirasa kurang memadai," sebutnya.

Di sisi lain, Kepala BPJS Medan Sari Quratul Aini mengimbau, jika ada warga yang nomor induk kependudukan (NIK) yang belum aktif juga tetap dapat berobat secara gratis dengan pembiayaan peserta bantuan iuran (PBI).

"Nanti setiap masyarakat yang memiliki NIK apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak itu bisa dialihkan menjadi pembiayaan PBI. Sebab, semua sistem kita di rumah sakit telah terintegrasi," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS