Walikota Tangsel Ingatkan Netralisasi ASN saat Pemilu Serentak 2024

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menghadiri acara sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu serentak 2024 yang di gelar Bawaslu Tangsel, di Resto Kampoeng Anggrek, Senin (07/11/2022)

PARBOABOA, Jakarta – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik politik praktis pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang karena akan dikenakan sanksi peringatan hingga sanksi pemberhentian jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam permainan politik.

“ASN punya hak memilih, tapi waktu dan tempatnya di bilik suara. Di luar itu merupakan bagian dari politik praktis, tidak boleh dilakukan oleh ASN,” kata Benyamin usai acara Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel bertema ‘Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2024: ASN Tidak Partisan’ di kawasan Serpong, Tangsel, Senin (07/11/2022).

Benyamin menuturkan, ASN memang dituntut untuk ikut serta dalam menyukseskan gelaran pemilu, namun dilarang untuk mengarahkan masyarakat dalam memilih calon-calon tertentu saat Pemilu, baik itu Pemilu Presiden, legislatif, serta pilkada. Untuk itu, lanjut Benyamin, ASN diharuskan melaksanakan aturan sesuai dengan posisinya sebagai pihak yang netral.

“Pokoknya laksanakan aturan yang sudah jelas mengenai posisi netralitas ASN, itu jelas harus menerapkan undang-undang. Terkait soal karir mereka itu kaitannya langsung dengan kinerja, justru kalau pemilunya acak-acakan dan sebagainya, bisa saya nilai dimana posisi mereka (para ASN),” tuturnya.

Selain itu, Walkot Tangsel juga mengingatkan kepada para ASN agar tidak terlibat dalam permainan politik praktis pada gelaran Pemilu karena akan dikenakan sanksi jika terbukti terlibat.

“Rekomendasi Bawaslu dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) akan menjadi pedoman bagi Pemkot untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan itu sendiri. Dari sanksi ringan berupa teguran lisan, sampai kepada pemberhentian sebagai ASN, tergantung tingkat kesalahannya,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, ia dan pihaknya melakukan pendataan mengenai temuan serta laporan adanya pelanggaran dalam Pemilu termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN karena menurutnya, kebanyakan pelanggaran dalam gelaran tersebut dilakukan oleh para ASN secara sadar maupun tidak.

“Sebenarnya keterlibatan ASN kebanyakan mereka kalau dibilang enggak sadar, enggak tahu, atau enggak mau tahu, gitu aja sih sebenarnya. Contoh kasus banyak di Tangsel kemarin TKS (tenaga kerja sukarela), kalau murni ASN-nya sedikit lah, karena TKS abu-abu, dia masuk ranah ASN atau bukan,” ujar Acep.

“(Sanksinya selama ini) peringatan saja, Komisi ASN kan gitu, dikasih surat. Kalau itu (misalnya sanksi pemotongan gaji atau tunjangan) peringatan ketiga. Harusnya Komisi ASN dan Kemen PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tegas, tapi kan selama ini enggak,” lanjutnya.

Acep menjelaskan bahwa Bawaslu hanya bertugas untuk menyampaikan hasil temuan serta laporan yang kemudian disampaikan kepada KASN. Lalu, hasil temuan itu dijadikan KASN untuk mengkaji benar atau tidak ada ASN yang terlibat dalam permainan politik.

Adapun, bagi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang melakukan pelanggaran, data temuan dan laporan Bawaslu akan disampaikan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).

Ia menambahkan, sedikit kemungkinan tidak adanya keterlibatan para ASN pada Pemilu serentak nanti. Oleh karena itu, Acep menyatakan bahwa Bawaslu tengah berupaya dalam mensosialisasikan langkah-langkah pencegahan keterlibatan ASN dalam praktik politik praktis.

“Kalau kita sih prediksinya mudah-mudahan enggak ada. Sosialisasi ini jadi salah satu upaya pencegahan terhadap ASN. Kita susulin dengan surat edaran, flyer, dan sebagainya,” tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS