PARBOABOA, Medan – Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyatakan melarang tempat hiburan malam di Medan beroperasi selama bulan Ramadan 2023.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No. 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Larangan mulai berlaku 22 Maret-22 April 2023.
Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi meliputi diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, SPA, dan bar.
"Kami minta kepada seluruh penyelenggara hiburan malam dan rekreasi untuk ditutup sementara," imbau Bobby, Rabu (22/03/2023).
Bobby juga mengimbau usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi) dibatasi operasionalnya, yakni hanya pukul 10.00–18.00 WIB.
"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah," ujarnya.
Sementara untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) ditegaskan tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.
Walikota meminta pelaku usaha yang menyelenggarakan live musik religi untuk mengurangi volume suara, menoleransi kegiatan di tempat ibadah.
Di samping itu, Bobby juga mengimbau pedagang tidak memajang makanan dan minuman secara mencolok pada siang hari.
Penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan No. 29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
Apabila ada yang bandel, maka Wali Kota akan memberi tindakan tegas.
"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada SE Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ulama Medan Muhammad Syukri Albani Nasution merespon positif imbauan tersebut.
Sekretaris Majelis Ulama (MUI) Kota Medan itu mengatakan bahwa imbauan Wali Kota selaras dengan imbauan MUI Kota Medan.
"Yang jelas tanggapan dari MUI Kota Medan sudah selaras dengan yang diimbau oleh MUI kota Medan bahwa selama bulan Ramadan larangan beroperasi hiburan malam menjadi bagian dari menjaga dan menghargai bulan Ramadan. Ini termasuk penguatan terhadap toleransi antar umat beragama yang selaras dengan prinsip keislaman," ucapnya kepada Parboaboa, Rabu (22/03/2023).
Syukri sangat mendukung imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan tersebut.
"Umara dan ulama harus saling bersinergi memberi kebaikan kepada masyarakat terutama pada bulan Ramadan untuk memberikan suasana kondusif dan aman," ujarnya.
Warga Medan Eko Agus Herianto menyebut pemerintah kota Medan harus meninjau sebaik-baiknya.
"Bagi saya kebijakan tersebut perlu ditinjau, sudah tepat atau tidak jika diberlakukan. Memang bulan Ramadan identik dengan kebaikan. Sehingga baik pemerintah maupun beberapa elemen masyarakat mencoba membuat semacam stimulus agar orang-orang (Islam) pada bulan ini melakukan kebaikan (walaupun setiap hari kita harus melakukan kebaikan meski bukan bulan Ramadhan sekalipun)," katanya.
Mahasiswa Universitas Negeri Medan melihat imbauan tersebut sebagai dasar yang subtantif mengapa larangan tersebut diberlakukan.
"Belum lagi 'hiburan malam' di telinga masyarakat identik dengan hal-hal berbau maksiat. Dan kalau diberlakukan, adakah larangan lain untuk tempat atau praktik yang mengarah pada hal-hal negatif? Atau hanya tempat hiburan malam saja karena skalanya besar?," imbuh Eko.
Lebih lanjut, ia menaruh curiga dengan Pemerintah. Menurutnya ada permainan politik di dalamnya ketika larangan tersebut hanya berlaku di bulan Ramadan saja.
"Saya jadi curiga bahwa ditutupnya tempat hiburan malam 'khusus di bulan Ramadan' hanya sebagai bentuk dinamika politik atau menghargai agama Islam yang sedang melakukan ibadah hanya karena Islam sebagai agama mayoritas?" sebutnya.
Ia mengatakan sebagai warga harus patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan tersebut.
"Jadi, jika peraturan tersebut sudah diberlakukan, saya sebagai warga ya manut-manut saja. Untuk setuju atau tidak, saya harus mencermati motif ini," pungkas Eko.
Editor: Aulia Afrianshah