PARBOABOA, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang vonis Putri Candrawathi pada tanggal 13 Februari 2023 bersamaan dengan suaminya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Jadwal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Putri Candrawathi terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (02/02/2023).
"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama empat orang lainnya yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU. Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Editor: Maesa