PARBOABOA, Jakarta – Lagi-lagi selebriti Vicky Prasetyo harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dikabarkan mantan istri Vicky yang bernama Vivi Paris melaporkannya ke polisi atas kasus dugaan penipuan kepolda Metro Jaya, pada Senin (10/1).
Vicky Prasetio dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana usaha Klub Kudeta senilai ratusan juta rupiah.
Pengacara Vivi, Faisal mengatakan laporan yang berikan klainnya terkait ajakan kerja sama yang diajukan oleh Vicky.
Kerja sama itu terkait usaha klub. Dalam kerjasama tersebut Vicky menjanjikan sejumlah keuntungan kepada Vivi.
“Jangankan keuntungan, Klubnya aja gak nampak sampai sekarang. Jadi berawal dari itu kita menduga bahwa Vicky melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Faisal di Polda Mentro Jaya.
Faisal juga mengatakan, bahwa klienya sudah melayangkan somasi kepada Vicky sebelum membuat laporan. Namun, somasi itu tidak direspon sama sekali oleh Vicky.
Atas dasar itulah, kemudian Vivi memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahannya dengan Vicky.
“Kita harus mengambil langka hukum, karna bukti trasfer ada dan pengakuan penitipan antara saya dan Vicky juga ada,” ucap Vivi.
Diketahui juga kerja sama mereka berdua sudah berlangsung semala tiga tahun, dan mengapa Vivi baru melaporkannya sekarang. Karena menurutnya Vicky Prasetyo tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang mantan istrinya.
"Tidak ada iktikad baik kan dia dihubungi sama Mbak Vivi, dia kabur-kaburan. Jadi mau nggak mau kita harus mengambil langkah hukum," kata Faisal.
Laporan terhadap Vicky ini terdaftar dengan nomor LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Dalam laporan itu, Prasetyo dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.