PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa masyarakat masih bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis per 1 Januari 2024.
Adapun vaksinasi gratis tersebut memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya kelompok berisiko dan lanjut usia serta wanita hamil.
Kebijakan vaksinasi Covid-19 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi. Pasalnya, peraturan tersebut juga menindaklanjuti status pandemi yang kini telah beralih menjadi endemi.
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan bahwa sampai akhir tahun ini masyarakat masih bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk semua kriteria tanpa terkecuali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pelaksanaan vaksinasi gratis masih tetap berjalan hingga Desember 2023," ujar Indah dalam konferensi pers "upaya penanggulangan Covid-19 di masa endemi" secara virtual, Senin (21/8).
Menurutnya, vaksin yang digunakan yakni buatan dalam negeri dan sudah mendapatkan sertifikasi halal hingga perizinan penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM), yaitu Indovac dan Inavac.
Berikut ini dua kriteria penerima vaksinasi gratis pada 2024
1. Kelompok berisiko tinggi
Kelompok ini merupakan masyarakat dewasa dan remaja di atas 12 tahun dengan kondisi immunocompromised, gejala berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan.
2. Kelompok masyarakat berisiko tinggi
Kelompok ini merupakan masyarakat yang berisiko tinggi terpapar atau memiliki penyakit parah akibat virus Covid-19 dengan kriteria lanjut usia, remaja dengan komorbid, dan obesitas berat.
Sebagai Informasi, di awal pandemi Covid-19, Indonesia telah menggunakan beberapa jenis vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi nasional. Adapun beberapa vaksin yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia dan digunakan di negara ini, di antaranya Sinovac (CoronaVac), AstraZeneca, dan Sinopharm.