Usai Bom Bunuh Diri di Bandung, BPET MUI Minta Deradikalisasi Wajib bagi Napi Teroris

Lokasi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (07/12/2022). (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Syauqillah meminta kepada pemerintah untuk deradikalisasi wajib bagi narapidana terorisme usai insiden bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (07/12/2022).

"BPET MUI meminta Pemerintah mencermati regulasi berkenaan dengan deradikalisasi, yang menempatkan program deradikalisasi sebagai program yang tidak wajib bagi narapidana. Program deradikalisasi perlu diubah menjadi wajib dan harus terintegrasi dan berkelanjutan (integrative sustainable deradicalization)," kata BPET MUI dalam keterangan resminya, Jumat (09/12/2022).

Lebih lanjut, BPET MUI juga menyatakan sikap bahwa gerakan radikal dan terorisme bertolak belakang dengan agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme yang menyatakan bahwa aksi bom bunuh diri tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam.

“Mengutuk keras aksi teror yang dilakukan teroris dengan motif dan tujuan apapun, baik dilakukan individu maupun kelompok,” lanjut pernyataan dari BPET MUI.

Kemudian, BPET MUI juga meminta kepada pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban aksi bom bunuh diri atau keluarga yang terdampak. Selain itu, BPET MUI mengajak seluruh masyarakat dari berbagai elemen untuk terus membina dan mendidik sanak saudaranya dengan nilai-nilai kemanusiaan dengan menghindari segala bentuk tindak pidana terorisme.

Pihak BPET MUI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video atau foto-foto terkait dengan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.

"Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menahan diri agar tidak menyebarkan video terkait aksi bom bunuh diri dan mempercayakan kepada pihak keamanan," ujar BPET MUI.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS