PARBOABOA, JAKARTA - Aksi demo yang dilakukan Badan Eksekutif mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan air mancur Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta dimulai sekitar pukul 15.20 WIB, Jumat (28/10/2022).
Sekitar seratus orang mahasiswa datang mengenakan almamater dan sejumlah bendera lambang kampus masing-masing.
Dengan satu mobil komando, masa aksi melakukan long march dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan berhenti di depan air mancur Patung Kuda Arjuna Wiwaha karena pihak kepolisian telah menutup jalan menuju ke Istana Negara.
Sesampainya mahasiswa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, para mahasiswa membuat lingkaran dengan bergandengan tangan satu sama lain, karena polisi telah menggitari mereka.
Berselang beberapa menit setelah aksi dimulai, mahasiswa dan pihak kepolisian yang mengamankan aksi terlibat aksi saling dorong mendorong. Hal ini terjadi karena mahasiswa berusaha menutup jalanan di sekitar kawasan tersebut. Tak hanya sekali, aksi saling mendorong terjadi berulang kali.
“Pak polisi cukup, cukup pak polisi,” ucap orator dari mobil komando untuk mengentikan dorongan dari polisi.
19 Tuntutan Mahasiswa
Dalam demo kali ini, mahasiswa menilai 8 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah gagal. Adapun 19 tuntutan yang dibawa mahasiswa dalam demo kali ini, yaitu:
1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan kenaikan harga BBM dan menerapkan regulasi pemakaian BBM bersubsidi secara tegas.
2. Tuntaskan kasus Kanjuruhan dan wujudkan supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
3. Reformasi di tubuh Institusi Polri dan wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi.
4. Menuntut dan mendesak pemerintah mengoreksi model pembangunan PSN yang tidak berpihak kepada rakyat.
5. Menuntut pemerintah untuk menunda dan mengubah pasal-pasal bermasalah, di antaranya Pasal 240 RKUHP, Pasal 265 RKUHP, Pasal 273 RKUHP, Pasal 353 & 354 RKUHP.
6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Hadirkan Perppu atas UU KPK No. 19 tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Presiden Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.
7. Mendesak pemerintah untuk memastikan jalannya Pemilihan Umum 2024 berjalan dengan Luber Jurdil.
8. Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang presidential threshold.
9. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk melakukan langkah prefentif untuk menanggulangi ancaman resesi.
10. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
11. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.
12. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
13. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.
14. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
15. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, dan aktivis agraria.
16. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria dan menyelesaikan konflik agraria struktural.
17. Mendesak pemerintah untuk membatalkan RUU Sisdiknas yang masih banyak polemik.
18. Mendesak pemerintah untuk mencabut aturan di dalam pemilihan rektor soal 35 persen suara berasal dari Kementerian Pendidikan karena rentan terhadap kepentingan politik.
19. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.