UMKM Medan Minta Polisi Tindak Pangkalan Curang, Kapolda Sumut: Temukan dan Tangkap Pelaku Pengoplos LPG Subsidi

Petugas kepolisian saat menggerebek pangkalan gas yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi ke non-subsidi di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Medan Sunggal, Kota Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Medan, Sumatra Utara meminta Kepolisian menindak tegas pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang curang, seperti melakukan pengoplosan.

"Harusnya berantas semua tempat pangkalan yang curang, karena pasti ini bukan cuma satu tempat pasti banyak yang curang gini, tapi baru satu tempat pelakunya sudah kabur. Dibekukan juga izinnya," tegas Reja, salah seorang pedagang bakso bakar di Medan.

Dengan penindakan dari Kepolisian, Reja berharap penyaluran LPG subsidi 3 kilogram bisa tepat sasaran, terutama bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang memerlukan.

"Petugas juga jangan takut kepada pangkalan yang di-back up atau yang jaga aparat negara. Harus ditindak tegas, biar sama rata, tidak pilih kasih," tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi memerintahkan jajarannya mengejar pemilik Pangkalan Nopandi, BSS yang kabur saat penggerebekan di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

"Perintah saya satu, temukan dan tangkap pemilik pangkalan yang mengoplos (LPG subsidi 3 kilogram)," katanya.

Menurutnya, pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kelangkaan.

"Penangkapan itu perintah saya sejak ada problematika gas (LPG) yang didistribusikan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota," ungkap Agung.

Apalagi dalam aturannya, LPG subsidi 3 kilogram diperuntukkan untuk masyarakat miskin, sehingga harus diawasi penyalurannya agar tidak menyimpang.

"Tabung yang sudah ditulis untuk masyarakat miskin dipindahkan untuk masyarakat yang mampu ini yang kita luruskan, kita tindak," tegasnya.

Kapolda Agung menambahkan, penindakan yang dilakukan jajarannya merupakan upaya mendukung program pemerintah agar tepat sasaran.

"Kami ingin memastikan distribusi LPG 3 kilogram ini bisa sampai ke masyarakat sesuai ketentuan," ucapnya.

"Perbuatan melawan hukum itu orang per orang. Jadi kita akan buktikan dengan memprosesnya dan melanjutkannya ke ranah hukum," imbuh Agung setya Imam Efendi.

Diketahui, BSS, pemilik pangkalan LPG Novandi di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatra Utara yang diduga melakukan pengoplosan LPG tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi melarikan diri.

"Pemiliknya melarikan diri, inisial BSS," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Jumat (28/7/2028).

Teddy menegaskan Kepolisian akan mengejar dan menangkap pemilik pangkalan yang melarikan diri itu.

"Kita sedang melakukan pencarian, kemudian akan segera ditangkap secepatnya," katanya.

Meski pemilik melarikan, Kepolisian menangkap 3 karyawan di Pangkalan LPG Novandi berinisial RT, NF, dan APG, yang saat digerebek tengah melakukan pengoplosan gas subsidi ke gas non-subsidi.

Ketiga karyawan tersebut memiliki peran masing-masing, RT bertugas mengoplos tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram maupun 50 kilogram dengan pipa jos, NS berperan membersihkan setelah dilakukan pengoplosan dan APG yang menjual LPG berukuran 12 Kilogram yang telah dioplos.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS