PARBOABOA, Jakarta - Polemik uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik.
Hal tersebut menyusul gugatan yang dilayangkan Kelompok Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM terhadap UU Pemilu Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilu mengatur batas minimal capres dan cawapres 40 tahun. Karena itu, kelompok aliansi tersebut menilai, perlu juga mengatur soal batas umur maksimal.
Selain itu, Pasal 169 huruf (d) UU Pemilu juga juga dinilai sebagi konstitusional bersyarat, yang artinya perlu ditafsirkan pula dengan keberadaan pembatasan usial maksimal, 70 tahun.
Permohonan terkait batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun merujuk pada batas usia di sejumlah lembaga tinggi lain yang masyoritas usai maksimal 70 tahun.
Sementara itu, pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur bahwa persyaratan capres maupun cawapres adalah tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Terkait dengan Pasal 169 huruf d UU Pemilu, pemohon mengajukan uji materi untuk memastikan capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, hingga penghilangan nyawa secara paksa.
Karena itu, pemohon meminta agar UU Pemilu perlu mengatur secara tegas soal ini demi mencegah mencegah terpilihnya presiden dan wakil presiden dengan rekam jejak tersebut.
Jika melihat materi gugatan yang diajukan pemohon, Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Pemilu ini memang sangat bersinggungan erat dengan salah satu capres, yakni Prabowo Subianto.
Pada huruf (d), misalnya, yang menyoroti soal capres dan cawapres yang tidak pernah terlibat pelanggaran HAM berat, seperti penculikan aktivis.
Isu terkait penculikan aktivis beberapa hari ini kembali bergulir ke publik. Nama Prabowo pun ikut terseret. Ia diduga menjadi dalang penculikan sejumlah aktivis 1998.
Mengutip BBC, dalam 34 dokumen rahasia Amerika Serikat terungkap sejumlah laporan pada masa reformasi, salah satunya Prabowo Subianto yang disebut memerintahkan Kopassus untuk menghilangkan paksa sejumlah aktivis pada 1998.
Dokumen rahasia ini dirilis ke publik oleh lembaga Arsip Keamanan Nasional (NSA), yang memuat berbagai jenis laporan pada periode Agustus 1997 sampai Mei 1999.
Dalam keteangannya saat wawancara khusu dengan Najwa Shihab di Program Mata Najwa beberapa waktu lalu, Prabowo mengaku bahwa isu pelanggaran HAM ini akan kembali bergulir jelang Pilpres 2024.
Kendatipun ia menepis sejumlah tudingan terkait keterlibatan dirinya dalam kasus penculikan aktivis 98, Ketua Umum Partai Gerindera itu rupanya memilih untuk tak ambil pusing.
“Itu risiko saya, banyak rekan saya, banyak anak buah saya malah hilang tangan, malah gugur, ini risiko saya, saya harus hadapi,” terang Prabowo.
Di sisi lain, isu HAM merupakan resiko yang harus diterima Prabowo sebagai seorang prajurit. Dalam konteks politik, kata dia, isu HAM merupakan hal yang biasa dalam demokrasi.
"Kita lihat di Amerika saja kan begitu. Di Amerika saja dicari-cari [kesalahan] lah segala macam,” kata Prabowo.
Sementara itu, Pasal 169 huruf (q), lagi-lagi erat kaitannya dengan Menteri Keamanan dan Pertahanan RI itu. Prabowo diketahui lahir pada 17 Oktober 1951, di mana saat ini ia telah berusia 71 tahun.
Sementara, huruf (q) Pasal 169 sebagaimana yang digugat kelompok aliansi 98, mendorong batas maskimal capres dan cawapres 70 tahun. Jika dikabulkan, uji materi terkait batas usia maksimal ini tentu akan bepengaruh terhadap posisi Prabowo Subianto sebagai capres.
Di sisi lain, gugatan tersebut memberikan angin segar untuk dua capres lainnya, yakni Ganhar Pranowo dan Anies Baswedan, yang saat ini uiasnya masih berada di bawah 70 tahun.
Beragam Tanggapan Partai
Gugatan tersebut memantik beragam respon partai politik. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman, misalnya, yang menilai gugatan aliansi 98 layak masuk dalam museum Rakyat Indonesia.
Menurut Habiburokhman, petitum gugatan batas usia capres dan cawapres ini hanya membatasi hak konstitusional orang.
"Kalau ini kan membatasi hak konstitusi orang itu yang saya bilang bisa, jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin menbatasi hak orang hak konstitusional orang. Nah itu lah makanya layak diajukan museum rekor Indonesia ya," kata Habiburokhman kepada wartawan Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Sama seperti Gerindra, PDI Perjuangan sebagai rival pada Pilpres 2024, juga menegaskan hal yang sama, bahwa gugatan batas maksimal usia capres dan cawapres tidak relevan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, meminta semua pihak untuk patuh terhadap aturan hukum yang berlaku terkait batas usia capres dan cawapres.
Apalagi, kata Hasto, pemilu akan digelar dalam waktu dekat. Publik diminta untuk bersama-sama menjaga kedispilinan dan seluruh aturan hukum yang ada.
Jangan gunakan hukum sebagai alat saling menjegal," jelas Hasto, dikutip pada Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, Hasto menilai, gugatan ke MK terkaitsyarat batasan usia capres dan cawapres itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.
Menurutnya, MK tak memiliki kewenangan legislasi untuk membuat materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU.