PARBOABOA, Jakarta – Rombongan penyintas dan keluarga para korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan, rombongan tersebut didampingi sejumlah tim hukum dan suporter Aremania.
"Kami berangkat dari Malang, naik bus, selain korban dan keluarga korban ada juga saksi dan pendamping TGA, Aremania dan tim trauma healing yang ikut mendampingi. Total 80 orang," kata Anjar, dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (16/11/2022).
Dari 80 orang tersebut, kata Anjar, 42 diantaranya merupakan penyintas, keluarga korban, dan juga saksi kejadian.
"Per sore ini ada total 42 orang. Teridiri dari korban dan keluarga korban meninggal dan juga saksi," ucapnya.
Anjar menyebut bahwa jumlah ini memang menyusut dari laporan yang didapat TGA dari posko Gerakan Suporter Lapor (Gaspol) sebanyak 70 orang. Hal itu dikarenakan sejumlah pelapor disebut sakit atau terbentur kepentingan sekolahnya.
Minta Ditangani Mabes Polri
Para penyintas dan keluarga korban itu mendesak agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditangani oleh Mabes Polri. Mereka akan melaporkan pihak-pihak terkait dengan tiga dugaan pelanggaran pidana.
"Kami bagi ke tiga klaster, pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian klaster kedua ada korban luka, kami laporkan dengan Pasal 351, 353 dan juga pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucapnya.
"Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.
Namun sebelum membuat laporan ke Mabes Polri, rombongan tersebut juga akan audiensi dengan Komisi III DPR RI, Komnas HAM, KPAI, dan LPSK.