PARBOABOA, Jakarta - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai di terapkan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk pada April 2024 mendatang.
Tahap awal sudah mulai dilakukan hingga 30 Maret 2022. Para pengendara yang melanggar aturan hanya mendapat surat teguran saja sebelum April 2022. Akan tetapi, memasuki April 2022 denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah ditindak,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dilansir dari NTMC Polri, Senin (14/3/2022).
Penegakan hukum berbasis ETLE dikatakan Aan, akan di terapkan di jalan tol se-Indonesia di bawah pengelolaan PT. Jasa Marga.
Ada dua jenis pelanggaran utama yang nantinya akan di deteksi oleh Tilang Elektronik di jalan tol, yakni Over Dimension dan Overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Adapun pelanggaran Overloading akan dapat dideteksi oleh alat Weight In Motion (WIM). Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan Speed Camera.
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujarnya Aan Menambahkan.
Nantinya kamera ETLE akan dipasang pada 30 titik di jalan tol Indonesia dengan sebaran, yaitu
- 8 titik akan dipasang di daerah Jabodetabek dan Bandung
- 22 titik akan di pasang di tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono
Rencananya satu unit juga akan dipasang di luar Pulau Jawa.
Sedangkan untuk alat Weight In Motion (WIM) akan di pasang di tujuh titik, yakni
- Tol Jagorawi
- JORR Seksi E
- Jakarta-Tangerang
- Padaleunyi
- Semarang Seksi ABC
- Ngawi-Kertosono
- Surabaya-Gempol
Sebelumnya pihak Kepolisian memang telah menandatangani kerjasama dengan sejumlah penyelenggara jalan tol yang bertujuan untuk menerapkan tilang elektronik tersebut.
Pihak Polisi menilai bahwa tilang elektronik sangat efektif guna meningkatkan kedisiplinan dari para pengendara.
Sebab, para pengendara akan merasa diawasi selama 24 jam. Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan pastinya akan mengurangi angka kecelakaan.