PARBOABOA, Madina - Menjelang bulan suci ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah hotel dan kafe, Kamis (31/3/2022).
Kabid Trantibum, Ismail Dalimunthe mengungkap dalam razia tersebut, petugas mengamankan delapan orang pemandu lagu dari tempat karoke di lintas timur Panyabungan. Salah seorang pemadu lagu itu sempat kejar-kejaran dengan petugas karena mencoba kabur ke persawahan warga.
Adapun kedelapan pemandu yang diamankan, yakni MI (23) asal Hutaraja. FH (21) asal Dusun III Sei Buluh, Serdang Bedagai (Sergai). MS (19) asal Sipolu-polu. ETS (30) asal JL Albion Hutabarat. YA (20) asal Panyabungan Jae. RA (20) asal Panyabungan II. YP (29) Asal Padang Bulan Sumut. R (29) asal Sadabuan Padangsidimpuan.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga pasangan yang masih di bawah umur dari salah satu hotel di kelurahan Dalan Lidang, kecamatan Panyabungan. Mereka mengaku berasal dari Kecamatan Sinunukan, dan datang ke Panyabungan untuk bermain ke salah satu tempat wisata.
“Kita tadi mengamankan 3 pasangan remaja yang masih di bawah umur di salah satu hotel, salah satunya mengaku telah menikah sirih, namun karena tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah menikah, kita langsung amankan pasangan tersebut,” terang Ismail.
Ismail mengatakan, jajarannya akan terus melakukan razia pekat di wilayah hukumnya untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
“Pada malam ini sengaja kita lakukan 2 kali operasi, karena pada saat pertama kali kita turun ke lapangan ada dugaan operasi pekat kita sudah bocor duluan, makanya kita lakukan 2 kali operasi dengan waktu yang berbeda, Jadi untuk yang kita amankan hari ini akan kita lakukan pendataan serta pembinaan, selanjutnya baru kita serahkan ke Dinas Sosial, namun apabila yang kita amankan tadi sudah beberapa kali ketangkap akan kita usulkan untuk dibawa ke Brastagi untuk pembinaan bagi wanita yang kita duga sebagai penghibur,” ucapnya.
Ia menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Madina untuk menindak lanjuti ketiga pasangan mesum yang masih di bawah umur tersebut.
Sementara untuk tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah, akan diberikan surat panggilan terhadap pemilik karaoke dan cafe dan ditindak lanjuti, jika nanti peringatan kita tidak diindahkan maka kita akan usulkan pencabutan izin usaha cafe tersebut
“Untuk pemilik usaha tempat hiburan malam nanti kita akan melakukan pemanggilan dan kita akan mengimbau kepada agar tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan untuk tidak beroperasi,” pungkanya.
Editor: -