Pemilik Masih Buron, Polisi Tetapkan 3 Karyawan Pangkalan Pengoplos LPG 3 Kg di Medan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka pengoplosan LPG subsidi 3 kg. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Tiga tersangka di kasus pengoplosan dari LPG subsidi 3 kilogram ke LPG non-subsidi di sebuah pangkalan yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, beberapa waktu lalu sedang menjalani penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

Mereka adalah RT, NF dan APG, karyawan pangkalan LPG Nopandi yang saat digerebek tengah melakukan pengoplosan LPG, dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. RT bertugas yang memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung industri, NF yang bertugas merapikan LPG 3 kilogram yang selesai dioplos oleh RT dan APG sebagai pengantar LPG Industri kepada pembeli.

"Saat ini penyidik terus bekerja untuk melanjutkan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/8/2023).

Polda Sumut, lanjut Hadi, juga tengah melakukan pengejaran terhadap BSS, pemilik pangkalan yang kabur saat peristiwa penggerebekan oleh aparat gabungan Polda Sumut dan Polresta Medan.

"Penyelidikan terhadap satu orang yang saat pengungkapan itu melarikan diri yang berinisial BSS kita tunggu nanti hasil pengungkapan lanjutan dari teman-teman Ditkrimsus," ucapnya.

Sementara saat disinggung darimana BSS mendapatkan LPG 3 kilogram untuk kemudian dioplos ke LPG non-subsidi, Hadi belum berani memberikan keterangan.

"Sedang didalami Pertamina," katanya.

Kepolisian, lanjut Hadi, juga menetapkan seorang wanita yang sempat menghalang-halangi petugas saat melakukan pemeriksaan di Pangkalan Nopandi sebagai saksi.

"Dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak ditahan," katanya.

Saat ini wanita tersebut telah dimintai keterangannya untuk proses penyidikan.

Polisi, katanya, juga membuka peluang menahan wanita tersebut jika dalam pemeriksaan terbukti terlibat dalam proses pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi.

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek sebuah pangkalan LPG bernama Nopandi yang diduga mengoplos LPG bersubsidi 3 kilogram, Kamis (27/7/2023) malam.

Pengoplosan menggunakan alat transfusi atau alat bantu penyulingan dari LPG subsidi 3 kilogram ke LPG non-subsidi.

Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas pengoplosan telah berlangsung selama lebih kurang 6 bulan.

Polisi menjerat pelaku pengoplosan LPG 3 kilogram subsidi dengan Pasal 55 dan Pasal 40 Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS