Kemendikbudristek: Tidak Ada Aturan Pejabat Universitas Boleh Titip Calon Mahasiswa Lewat Jalur Afirmasi

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie (Foto: kupastuntas.co)

PARBOABOA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie menyebut tidak ada aturan bagi pejabat suatu universitas bisa titipkan mahasiswa lewat jalur Afirmasi.

Hal itu diungkapkan Tjitjik saat menjadi saksi Andi Desfiandi, terdakwa kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (23/11/2022).

Dalam persidangan dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila tersebut, JPU KPK turut menghadirkan 6 saksi, diantaranya Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie, Dosen Universitas Syiah Kuala Ahmad Nizam.

Kemudian Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus Ketua BKN PTN Wilayah Barat, Fatah Sulaiman, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof Yulianto, Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar serta Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.

Tjitjik menjelaskan, calon mahasiswa yang masuk jalur afirmasi di suatu universitas adalah orang tak mampu dan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

"Jadi kalau sesuai dengan Permendikbud,  Afirmasi ditujukan untuk memberikan akses kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi atau yang berasal dari daerah tiga T," jelasnya.

Terkait pejabat Unila yang bisa memasukkan calon mahasiswa lewat jalur afirmasi, Tjitjik menegaskan peraturan tersebut tidak ada di Kemendikbud.

"Yang di luar peraturan Kemendikbud itu bukan kewenangan kami, kita selalu sesuai peraturan yang ada," ucapnya.

Untuk diketahui, pada persidangan  sebelumnya dengan saksi Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar dan Ketua SPI Unila berdalih bahwa calon mahasiswanya yang dibawa sebagian masuk Unila melaluin jalur Afirmasi.

Menurut dua saksi tersebut, peraturan tersebut merupakan kebijakan Unila yang telah disetujui oleh Rektor Unila Nonaktif Karomani.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS