Telkomsel Digugat ke Pengadilan karena Melangar Privasi Konsumen

Akbar Wijaya beserta kuasa hukumnya menyerahkan laporan penggugatan pelanggaran hukum kepada PT Telkomsel atas dugaan peretasan di PN Jakrta Selatan. (PARBOABOA/Pras)

PARBOABOA, Jakarta - Perusahaan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Indonesia sah digugat lewat laporan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/02/2023) atas pelanggaran privasi Mohammad Akbar Wijaya yang berprofesi jurnalis karena nomor ponselnya diretas.

Kuasa hukum penguggat, Haris Azhar mengatakan, gugatan dilakukan sebagai upaya laporan pelanggaran hukum yang dilakukan Telkomsel kepada Akbar terkait peretasan nomer ponsel sejak 23 November 2022.

"Pihak Telkomsel tidak mau memberi kode OTP kepada saudara Akbar saat diminta ketika terjadi peretasan. Padahal itu hak konsumen. Jadi ada apa ini sebenarnya? Apakah ada yang mengendalikan peretasan untuk mengganggu kerja wartawan? Ini termasuk tindakan melawan hukum," kata Azhar, Jumat (10/02/2023).

Haris menyebut, ada empat gugatan yang ditujukan kepada Telkomsel selaku provider kartu selular yang dianggap melanggar kode etik dan privasi konsumen.

Haris merinci, gugatan pertama PT Telkomsel menolak memberikan kode OTP hingga mempersulit konsumen. Kemudian perusahaan ini dinilai memberikan akses nomer konsumen kepada orang lain.

"Padahal sudah diatur dalam Permen Kominfo No. 5/2021 tentang penyelenggaraan telekomunikasi," ucapnya.

Gugatan selanjutnya, lanjut Haris, nomer konsumen digunakan pihak ketiga. "Akbar selaku pemilik nomor mendapati jika ID dan nomer Whatsappnya terlacak digunakan orang lain di waktu tertentu," terangnya.

Akbar selaku korban peretasan mengatakan, kasus peretasan yang dialaminya adalah kasus kesekian dengan pola serupa yang tidak hanya menimpa jurnalis, juga aktivis. Sayangnya hingga saat ini, penanganan hukum tidak pernah tuntas.

"Kali ini saya akan mengawal kasus yang saya alami, sebagai upaya menjaga indenpendensi wartawan menjalankan tugas. Kita semua tahu banyak kasus seperti saya ini, namun tidak pernah clear dari segi hukum," ucap Akbar.

Lewat keberanian yang sudah dikumpulkannya, Akbar memilih jalur hukum lewat gugatan perdata. Dia ingin tahu alasan jelas PT Telkomsel Indonesia melakukan log out nomor ponselnya secara sepihak dan hanya memberi alasan jika sudah dikuasai pihak lain.

"Bagi saya di negara hukum tidak ada pihak atau orang yang kebal hukum semua pelanggaran ada hukumannya dan perlindungan kepada wartawan dan aktivis juga harus diperhatikan," tutur Akbar.

"Saat ini saya pun ada perasaan khawatir karena banyak dokumen-dokumen yang terhubung ke nomer ponsel saya itu bersifat privasi dan bahaya jika diambil oleh pihak luar," sambung Akbar.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS