Tawaran Kerja Sama dari Penyewa Baru Hanggar Malinau ke Susi Air

Pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar (dok tangkapan layar akun Twitter @SusiPudjiastuti)

PARBOABOA, Kalimantan - Kisruh pengusiran paksa pesawat milik Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara karena kontrak sewa yang telah berakhir, berbuntut panjang. Susi Air telah melakukan somasi atau teguran kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus atas kejadian ini.

Dalam somasi yang dilayangkan, pihak kuasa hukum maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia ini menuntut kedua pihak yang disomasi untuk meminta maaf kepada maskapai dan menyerahkan uang ganti rugi hingga Rp 8,9 miliar.

Seperti diketahui, jika saat ini hak sewa hanggar tersebut telah jatuh kepada perusahaan maskapai PT Smart Cakrawala Aviation, setelah 10 tahun disewa oleh Susi Air.

Hak sewa tersebut telah menjadi milik PT Smart Cakrawala sejak 1 Januari 2022, namun karena sejumlah kendala termasuk pesawat Susi Air yang belum meninggalkan hanggar, maskapai penyewa yang baru ini belum menerima serah terima hanggar tersebut dari Pemerintah Daerah.

Hal ini membuat Smart Cakrawala merugi sebab pesawat yang dioperasikan harus dirawat atau maintenance di fasilitas yang berada di Singkawang, Kalimantan Barat dan Nabire, Papua. Kendati merugi, maskapai tidak mempermasalahkan hal tersebut dan mengatakan akan menunggu kondisi kondusif sebelum secara resmi menempati hanggar.

Disisi lain, pihak Smart Cakrawala juga mengatakan, jika mereka tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan maskapai lainnya untuk menggunakan hanggar bersama-sama, termasuk dengan Susi Air.

Direktur Utama PT Smart Cakrawala Aviation Pongky Majaya mengungkapkan jika sudah ada sejumlah maskapai yang melakukan Kerjasama Operasional (KSO) penggunaan Hanggar Malinau.

"Sudah ada beberapa operator lain yang mengajukan KSO untuk menggunakan hanggar di Malinau, namun kami juga belum bisa memastikan kapan bisa menyewakan hanggar ini karena terkendala tanggal sampai ada serah terima dari Pemda kepada kami,"kata Pongky, Senin (7/2).

Dalam hal ini, pihak Smart Cakrawala mengatakan jika mereka hanya menyewa hanggar untuk satu tahun, sehingga jika tahun depan Pemda memutuskan untuk menyewakan hanggar kepada pihak lain, maskapai akan menerima keputusan tersebut.

Informasi, seteru hak penggunaan Hanggar Malinau mencuat pasca pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti membagikan sebuah video di akun Twitternya saat satu pesawarnya diusir paksa dari hanggar pada Rabu (2/2) lalu.

Pihak Susi Air memang tidak menampik soal masa sewa mereka yang telah berakhir, namun mereka menyayangkan pengusiran paksa tersebut, karena Susi Air sebelumnya telah meminta perpanjangan waktu selama 3 bulan untuk memindahkan barang-barang milik maskapai dan pemindahan pesawat. Permohonan ini dilakukan karena beberapa pesawat sedang tidak memiliki mesin karena sedang dalam masa perawatan. Namun sayang pesawat Susi Air malah dikeluarkan paksa dari hanggar tesebut.

Semoga masalah sewa menyewa ini segera berakhir dan kedua maskapai dapat beroperasi untuk melayani penerbangan di wilayah pedalaman Kalimantan dengan baik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS