PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan kebijakan tarif tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) seksi 1A mulai besok, Selasa (04/10/2020).
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
• Golongan I Rp5.500
• Golongan II & III Rp8.500
• Golongan IV & V Rp11.000
"Terhitung mulai 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, ruas Tol Serbaraja seksi 1A resmi bertarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR yang telah diterbitkan," ujar Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja Siswanto Adisaputro seperti dikutip dalam keterangan, Senin (03/10/2022).
Seperti diketahui, tol Serbaraja seksi 1A menghubungkan ujung jalan tol eksisting (Ulujami-Pondok Aren-Serpong) di sisi klaster The Green BSD City menuju simpang susun CBD BSD City (di sisi Aeon Mall) dan terkoneksi langsung dengan kawasan TOD Intermoda BSD City.
Dengan beroperasinya Tol Serbaraja seksi 1A sepanjang ±4 km, diharapkan dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
"Selain itu, keberadaan tol ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah serta Provinsi Banten," ucap Siswanto.
Menurut Siswanto, tol Serbaraja akan meringankan beban kendaraan yang selama ini ditanggung oleh sejumlah jalan di kawasan Tangerang Raya, Banten. Tol ini juga akan terkoneksi dengan tol Jakarta-Serpong, tol Jakarta-Merak, JORR dan berbagai ruas tol di Pulau Jawa.
Pembangunan Tol Serbaraja seksi 1A merupakan bagian pertama yang rampung dibangun oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk dan beroperasi fungsional tanpa tarif sejak diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 September 2022 lalu.