PARBOABOA, Jakarta – Setelah ditunda dua kali pemerintah akhirnya resmi memberlakukan penyesuaian tarif Ojek Online (ojol) mulai besok, Sabtu (09/09/2022).
Penyusuaian tarif ojol terbaru dilakukan menyusul adanya kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Kenaikan tarif ojek online juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam konfersi pers pada Rabu (07/09/2022) lalu.
Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. Tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.
Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek. Taris batas bawah zona I naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 per km. Kemudian, untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 per km. Tarif minimal zona I naik dari Rp 7.000 – Rp 10.000 menjadi Rp 8.000 – Rp 10.000 per km pertama.
Zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 per km dan tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 per km. Tarif minimal zona II naik dari Rp 9.000 – Rp 10.500 menjadi Rp 10.200 – Rp 11.200 per 4 km pertama.
Kemudian untuk Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif minimal zona ini naik dari Rp 7.000 – Rp 10.000 menjadi Rp 9.200 – Rp 11.000 per km.