PARBOABOA, Jakarta - Masyarakat Indonesia pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas, akan membayar listrik dengan harga yang lebih mahal, mulai 1 Juli mendatang.
Kenaikan harga ini telah disepakati oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero).
"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6).
Namun masyarakat pengguna daya dibawah 3.000 VA, tidak perlu khawatir karena akan ditagih dengan tarif subsidi yang berlaku selama ini
"Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah," ujarnya.
Kenaikan harga listrik ini dilakukan karena beberapa faktor, tak terkecuali harga minyak atau ICP yang saat ini berada di di kisaran harga USD 100 per barel, sementara untuk bahan bakar PLN dalam APBN hanya dipatok sebesar USD 63 per barel.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
"Asumsi APBN di awal tahun ini hanya 63 dolar AS per barel dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) saat ini yang sudah mendekati hampir 100 dolar AS per barel," terang Darmawan.
"Jadi ada peningkatan luar biasa, tentu saja biaya pokok produksi juga meningkat," jelasnya.
Rincian Kenaikan Tarif Listrik
Untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara pada pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka pemerintah setidaknya menghemat APBN senilai Rp3,5 triliun.