PARBOABOA, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu seberat 27 kilogram.
Kurir barang haram itu ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (11/5/2023).
"Dari tangan tersangka Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjung Rejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kilogram)," kata, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan, Lukmana ditangkap atas laporan masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan Kijang Innova.
"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai dan berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana," jelasnya.
Hadi melanjutkan, petugas langsung menggeledah isi mobil dan menemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus.
"Saat diinterogasi tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang yang nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya," ungkapnya.
Saat ini, katanya, petugas masih melakukan pengembangan di lapangan.
"Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana," imbuh Hadi Wahyudi.