PARBOABOA, Simalungun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun saat ini sedang menangani kasus penyelewengan nilai pagu anggaran proyek rehabilitasi irigasi di Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PR-PSDA) sebesar Rp 1,7 miliar.
Pengamat kebijakan keuangan dan anggaran publik, Pinondang Nainggolan mengatakan informasi terkait penyelewengan tersebut merupakan bentuk ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Simalungun terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengalirkan dana anggaran yang sudah ditetapkan.
Ia menilai pemerintah perlu membuat regulasi baru mengenai mekanisme transparansi publik selama berlangsungnya pengerjaan proyek yang ditangani pihak rekanan yang memenangkan tender tertinggi.
"Pemerintah perlu melakukan satu terobosan dengan membuat atau mengeluarkan aturan yang jelas mengenai mekanisme dan prosedur terkait transparansi pelayanan publik, sehingga mendapat layanan berkualitas dan bisa dipertanggung jawabkan.” ujarnya kepada Parboaboa, Selasa (21/3/2023).
Ia menjelaskan pihak pemenang tender yang dirugikan saat ini, yang dilaporkan pihak Gepsis, bisa saja melakukan gugatan ke pengadilan. Dampaknya seluruh skenario tersebut akan terbongkar.
"Pada akhirnya dia (pemenang tender) merasa dirugikan, bisa melakukan gugatan. Tapi kan bisa saja terbongkar semua di pengadilan," ucapnya.
Ia menuturkan pentingnya pengawasan dalam setiap proses. Pemkab berandil besar dan termasuk sebagai pihak yang mengetahui bagaimana kondisi proyek tersebut di lapangan.
"Selama ini kelemahannya jika ada persoalan dugaan korupsi seperti ini seolah-olah hanya menjadi urusan pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah seakan diam saja dan mengikuti prosesnya hingga akhir," pungkasnya.