PARBOABOA, Jakarta - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), penjualan tiket perjalanan jarak jauh menggunakan angkutan kereta api terus meningkat. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket sejak 7 November 2022 (H-45) keberangkatan.
Berdasarkan informasi dari Posko Nataru PT KAI, periode angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dimulai 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Mengingat pandemi COVID-19 belum usai, PT KAI meminta calon penumpang untuk memenuhi seluruh syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah, agar terhindar dari resiko gagal berangkat.
Selama dalam perjalanan, calon penumpang akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Kemudian, calon penumpang diwajibkan menggunakan masker baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.