Spanduk dan Baliho Menjamur Jelang Tahun Politik, Masyarakat Sebut Ada Pembiaran dari Pemko Pematang Siantar

Masyarakat menilai Satpo PP tidak maksimal menertibkan spanduk dan baliho yang menjamur di Kota Pematang Siantar, seperti spanduk yang dipajang di ruas Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Masyarakat menilai ada pembiaran dari menjamurnya spanduk atau baliho dari bakal calon legislatif (bacaleg) menjelang tahun politik, serta papan reklame yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin di Kota Pematang Siantar dan sekitarnya.

Warga juga menilai, Satuan Polisi Pamong Praja Pematang Siantar belum optimal menertibkan baliho dan spanduk yang kedaluwarsa dan tidak berizin tersebut.

Seperti yang disampaikan Christian Nadeak (26), salah seorang warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.  

"Sebab masih banyak spanduk, banner, papan reklame dan kertas yang pemasangannya tidak sesuai, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Tapi tidak kunjung dibongkar, terutama yang tak berizin dan sudah kedaluwarsa," kesalnya kepada PARBOABOA, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, Pemko Pematang Siantar harus fokus melakukan penindakan, terutama menjelang Pemilihan Umum 2024.

"Biasanya banyak tuh, beragam baliho kampanye partai maupun calon-calon yang mengikuti pemilihan akan mengelilingi pinggiran jalan. Ditambah lagi pemasangannya yang tak beraturan, sehingga membuat estetika kota menurun," ketus Christian.

Ia meminta Pemko Pematang Siantar tidak melakukan tebang pilih menertibkan beberapa produk iklan yang melanggar aturan dan sudah kedaluwarsa.

"Setidaknya ini sebagai momentum bagi Pemko Pematang Siantar untuk tidak tebang pilih dalam penertiban dan pengawasan berbagai produk yang melanggar Perda (peraturan daerah), demi menjaga kenyamanan masyarakatnya sendiri," imbuh Christian.

Pemko Pematang Siantar Tidak Akan Tebang Pilih

Menanggapi keluhan masyarakat tadi, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Pematang Siantar, Rilan Syakban Pohan mengaku timnya selalu melakukan pengecekan dan penertiban terhadap spanduk, baliho, papan reklame dan kertas yang pemasangannya tidak sesuai.

"Penertiban dan patroli di lapangan sejatinya secara rutin dilakukan setiap Senin hingga Jumat, dengan menertibkan spanduk, banner, baliho, reklame dan kertas yang terpasang secara melintang di tiang maupun di pohon atau trotoar, berkoordinasi dengan dinas perizinan (DPMPTSP) dan Bawaslu Pematang Siantar," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/9/2023).

Rilan menjelaskan, Satpol PP Pematang Siantar kerap kali mengingatkan perusahaan untuk memasang spanduk iklan di lokasi yang tepat dan disediakan pemerintah. Namun, lanjut dia, tetap saja ada perusahaan yang memasang spanduk iklan itu sembarangan.

"Penertiban dilakukan karena spanduk atau baliho dipasang tak sesuai aturan yang berlaku dan melanggar Perwalkot No 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame di Kota Pematang Siantar. Belum lagi terkait bacaleg (bakal calon legislatif) yang kita koordinasikan ke Bawaslu apakah pemasangan tepat atau tidak. Awal bulan Agustus kita turunkan spanduk milik salah satu caleg," jelasnya.

Selain merusak estetika kota, lanjut dia, ada juga spanduk iklan yang terpasang tanpa izin. Bahkan pemasangannya dipaku di pohon yang tidak sesuai dengan regulasi Perwalkot 19/2014.

"Ada beberapa usaha yang memiliki izin beroperasi yang beranggapan izin usaha ini sudah semua bersamaan dengan reklame dan sesuka hati menempeli iklan dimana-mana. Sebab saat kami tegur dan melakukan sosialisasi, alasannya karena punya izin usaha. Namun, belum tentu dia yang mengantongi izin usaha boleh tempel iklan dimana-mana, seperti di pohon dan tiang listrik bahkan tiang telepon. Seharusnya untuk pemasangan iklan sesuai dengan Perwalkot nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame. Jika melanggar selanjutnya kami tertibkan. Iklan-iklan kami turunkan dan amankan,” ungkap Rilan.

Bahkan, kata Rilan, Satpol PP Pematang Siantar telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik usaha yang ada di Kota Pematang Siantar dan sekitarnya.

Ia juga menegaskan Satpol PP Pematang Siantar tidak akan tebang pilih menertibkan spanduk atau baliho yang tidak berizin dan melanggar aturan.

"Untuk penertibannya sudah dilakukan secara persuasif dan tidak tebang pilih. Kita memberikan surat teguran pertama hingga ketiga, penindakan dilakukan saat surat teguran itu sampai pada tahap ketiga. Saat ini tercatat 108 pemilik usaha yang seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga, mungkin dilakukan secara bertahap. Dalam waktu dekat yang ditertibkan berada di Jalan Ahmad Yani," timpalnya.

Rilan menambahkan, Perwalkot 19/2014 tidak bisa memberikan sanksi pidana, sehingga pelaku usaha tetap sembarangan memasang iklan produk dari perusahaannya di lokasi yang tidak layak.

“Perwalkot itu tidak mengikat karena tidak memiliki sanksi pidana. Pelanggaran Perwalkot ini tidak bisa dianggap sebagai pidana. Kita hanya bisa melakukan peringatan-peringatan dan kita turunkan spanduk atau balihonya. Baru perusahaannya kita datangi dan peringati,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap menegaskan telah memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak mencuri start kampanye kepada bacaleg yang memasang spanduk atau baliho. Imbauan ini diberikan sebelum Bawaslu memberikan sanksi kepada parpol.

"Kita sudah edarkan surat imbauan ke seluruh partai agar tidak memasang spanduk dan baliho yang mencuri start kampanye dari para bacaleg masing-masing. Saat ini bersama panwascam akan melakukan patroli," ujarnya kepada PARBOABOA. Senin (4/9/2023).

Nanang menegaskan, Bawaslu Pematang Siantar akan tegas dan berkoordinasi dengan dinas terkait mengawasi tahapan Pemilu 2024 di kota itu.

"Pastinya surat imbauan tersebut merupakan bentuk sosialisasi bagi pencegahan kampanye pemilu kepada partai-partai politik, sebelum memberikan sanksi. Sembari bekerja sama dengan pihak dinas terkait, terkhusus Satpol PP yang berwenang dalam penindakan di lingkup Pemko Pematang Siantar," pungkas dia.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS