PARBOABOA, Medan – Pengalihan atau perubahan arus lalu lintas di beberapa titik jalan Kota Medan yang diberlakukan sejak 19 November 2022 lalu, mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Dampak pengalihan arus lalu lintas itu, Jalan HM Yamin dan Jalan Jawa dianggap paling berdampak. Tampaknya pengalihan arus lalu lintas itu tidak menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di kedua jalan tersebut, justru kedua jalan itu dianggap makin parah kemacetannya.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, menyebut pengalihan arus lalu lintas itu tidak efektif sama sekali untuk mengurai kemacetan.
"Tidak efektif sama sekali. Memang beberapa waktu yang lalu jadi sorotan LBH Medan tentang persoalan perubahan arus lalu lintas. Pertama, pengamatan LBH Medan perubahan arus lalu lintas itu katanya untuk mengurai kemacaten.
Tapi, yang dirasakan termasuk saya pengguna jalan, sepertinya peralihan arus lalu lintas itu hanya memindahkan kemacetan saja dari titik yang satu ke titik yang lain. Nah, artinya tidak efektif apa yang dilakukan Pemko Medan atau Satlantas Polrestabes Medan," sebutnya kepada Parboaboa, Rabu (01/03/2023).
Lanjut lagi, Alinafiah menambahkan lagi dampak perubahan arus lalu lintas.
"Kedua, akibat dari peralihan arus lalu lintas inikan akan ada proyek-proyek, seperti pengadaan traffic light (lampu lalu lintas), pembuatan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, inikan semua cerita anggaran. Artinya kebijakan yang tidak efektif membebani anggaran. Nah, APBD itukan juga merupakan uang rakyat, jangan sampai uang rakyat itu sia-sia," tambahnya.
Alinafiah juga mengatakan kondisinya diperparah dengan adanya proyek drainase yang belum kunjung selesai.
"Proyek drainase yang membuat lubang-lubang galian yang dibuat dipinggir jalan berpotensi membuat terjadinya kecelakaan lalu lintas belum lagi mengganggu kesehatan masyarakat karena abu yang bertebaran," lanjutnya lagi.
LBH Medan menduga peralihan arus lalu lintas itu ada hubungannya dengan pembangunan proyek drainase.
"Artinya peralihan arus lalu lintas ini dugaan kita juga ada hubungan dengan proyek drainase yang dilakukan oleh Wali Kota Medan. Kan akan jadi pertanyaan, Apakah pengalihan arus lalu lintas ini untuk mengatasi kemacetan? Atau seperti apa? Apa ada hubungannya atau tidak dengan proyek drainase? Itu juga harus disampaikan oleh Wali Kota Medan sebenarnya," terang Alinafiah.
Dilihat dari sisi anggaran, Alinafiah mencetuskan pengalihan arus lalu lintas ini merugikan rakyat.
"Kalau dari sisi anggaran, rakyat akan dirugikan dengan pengalihan arus lalu lintas, akan membebani anggaran daerah yang kemudian proyek drainase juga sampai sekarang belum selesai. Bahkan pihak-pihak pengusaha yang lokasi usahanya dilalui proyek drainase, itu akan berdampak kerugian secara ekonomi," pungkasnya.
Editor: Betty Herlina