PARBOABOA, Simalungun- Pemerintah Kabupaten Simalungun melepas dua nagori (desa) yang berada di Karang Sari dan Marihat Bandar menjadi bagian teritorial administrasi Kota Pematang Siantar, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012/2032.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungun, Ronald Samuel Tambun mengatakan di dalam Perda RTRW terdapat perubahan batas wilayah. Di mana ada dua wilayah nagori yang dikeluarkan.
"Ada perubahan sesuai dilihat dari aset-aset dari Simalungun sendiri," katanya kepada Parboaboa, Rabu (15/02/2023).
Ronald menyebut akhirnya tuntas permasalahan terkait batas wilayah. Lewat pelepasan dua nagori tersebut, maka teritorial Kota Pematang Siantar bertambah 406 hektare menjadi 7.997 hektare. Secara otomatis luasan Simalungun berkurang namun tidak berpengaruh dengan batas wilayah yang dimiliki.
Roland merinci, dua nagori yang dilepas tidak seluruh luasan, hanya mencakup beberapa titik saja kepemilikannya masuk teritorial Pematang Siantar, sisanya masih kawasan Simalungun. Untuk Nagori Marihat Bandar berkurang 2,18 kilometer persegi sedangkan Nagori Karang Sari berkurang 2,14 kilometer persegi.
"Penetapan ulang di lapangan sudah selesai di awal bulan Februari bersama pak Bupati Simalungun dan Walikota Pematang Siantar. Tinggal pengesahan di DPRD masing-masing," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hotbinson Damanik membenarkan dua wilayah yang sudah dikeluarkan dari lingkup Pemerintah Kabupaten Simalungun, yakni Nagori Karang Sari dan Nagori Marihat Bandar.
"50 persen dari dua wilayah itu sudah milik Kota Pematang Siantar, yang telah berbatas langsung," pungkasnya.