PARBOABOA, Jakarta – Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada bulan November ini.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Mungkin November, sidang pertama November," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten, Senin (31/10).
"Kita ikutin aja prosesnya, dibikin santai saja," ujarnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyebut ibu tiga anak itu sudah siap menghadapi peradilan kasusnya dan akan mengungkapkan semuanya di hadapan majelis hakim.
"Yang jelas Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," tutur Fahmi Bachmid.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan membongkar semua soal kasusnya di pengadilan.
"Kita fight dipersidangan kita akan buka-bukaan bongkar-bongkaran secara hukum ya," tegas Fahmi Bachmid.
Terakhir, kuasa hukum Nikita Mirzani itu meminta agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.
"Saya minta supaya segera dilimpahkan saja, enggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," kata Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Laporan tersebut berawal dari unggahan Instagram Story milik Nikita yang berisi tentang dugaan adanya penganiayaan
Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi jadi tahanan setelah adanya penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Adapun penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai ada proses persidangan.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fahmi Bachmid.
Namun, permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena khawatir akan mengganggu jalannya pemeriksaan.
Editor: -