Sidang Lanjutan Pembakaran Lahan PT. TPL, Kuasa Hukum Sorbatua Ragukan Validitas Barang Bukti

Sidang lanjutan kasus dugaan pembakaran lahan PT. TPL. (Foto: PARBOABOA/David Rumahorbo)

PARBOABOA, Simalungun - Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan tanaman dan pembakaran lahan di wilayah konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk oleh Sorbatua Siallagan kembali digelar pada Senin (24/6/2024) di pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Sidang ini menghadirkan sebanyak lima orang saksi untuk dimintai keterangan.

Reza Adrian, salah seorang saksi yang mewakili PT. TPL Tbk, menyampaikan bahwa Sorbatua Siallagan telah melakukan pengrusakan tanaman sejak tanggal 3 Agustus 2022.

Itulah alasan mengapa mereka melaporkan yang bersangkutan 2 hari setelahnya, yaitu pada 5 Agustus ke Kepolisian Resor (Polres) Simalungun.

Sedangkan dugaan pembakaran lahan, berdasarkan keterangan Reza dilakukan pada 7 September 2022. Menyikapi hal itu, pihaknya kembali melaporkan Sorbatua melalui Dumas kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) tertanggal 8 September 2022.

Reza mengetahui informasi pengrusakan dan pembakaran tersebut dari seorang Staf Humas PT. TPL, Tbk bernama Jon Binhot Manalu.

Mengetahui hal itu, sebagai Litigation Officer PT. TPL Tbk ia merasa bertanggung jawab untuk melapor dugaan tindak pidana yang terjadi di areal konsesi C001 dan C059, Dusun Dolok Parmonangan, Desa Pondok Bulu.
  
Dalam keterangannya, Reza juga menyebutkan bahwa luas lahan yang dirusak oleh Sorbatua Siallagan mencapai 8,2 Ha, dengan total kerugian hampir mencapai 1 Miliar Rupiah. 

Namun Penasehat Hukum Sorbatua Siallagan, Gregorius B Djako dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) mempertanyakan rincian kerugian yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Merespons itu, Majelis Hakim meminta agar saksi merincikan kerugian akibat pengrusakan tanaman dan pembakaran lahan yang dituduhkan kepada Sorbatua.

Dalam keterangan selanjutnya, Reza mengungkapkan sejarah PT. TPL Tbk. Pada awalnya, kata dia, PT berdiri sejak 1985 dengan nama PT. Inti Rayon Utama dan berfokus pada pengelolaan rayon. 

Namun, pada tahun 1998 akibat persoalan limbah, PT. Inti Rayon Utama akhirnya ditutup.

Pada tahun 2003,  perusahaan kembali bangkit dengan menyandang nama baru, yaitu TPL Tbk. Sejak saat itu TPL aktif dan bergerak di 5 sektor usaha.

Kelima sektor tersebut adalah sektor Aek Nauli (Kabupaten Simalungun dan Asahan), sektor Habinsaran (Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara), sektor Aek Raja (Kabupaten Tapanuli Tengah dan Humbahas), sektor Tele (Kabupaten Tapsel, Padang Lawas Utara) dan sektor Tapsel.

Gregorius lalu menyoroti terkait sektor-sektor yang memiliki konflik serupa. 

Menjawab itu, Reza mengakui bahwa kelima sektor tersebut mempunyai konflik masing-masing dan terdapat 1 sektor yang dipulangkan negara ke masyarakat akibat persoalan wilayah adat.

Sementara itu, saksi Jon Binhot Manalu dalam keterangannya menyampaikan, pada saat kejadian ia melihat Sorbatua Siallagan beserta sekelompok masyarakat merusak tanaman eukaliptus. Mereka berdasarkan keterangan dia, berjumlah sekitar 25 orang.

"Kurang lebih 25 orang,” terangnya saat persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Anggreana E. Roria Sormin menyoroti pelaku yang ternyata lebih dari satu orang berdasarkan keterangan Jon.

Anggreana mempertanyakan kenapa perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, pada prakteknya yang dilaporkan hanya satu orang berdasarkan praduga.

Saksi Jon menjawab dengan mengatakan, ia hanya mengenal Sorbatua dan langsung melaporkan kepada Reza Adrian.

"Pada saat kejadian, saya melihat kelompok masyarakat ini bersama pak Sorbatua, lalu saya laporkan kepada pak Reza," Ucapnya.

Ia mengaku tak mengenal terduga pelaku lain. "Saya gak tau namanya bu," tambahnya.

Diketahui dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menghadirkan kayu bakar sebagai barang bukti dari insiden pembakaran yang terjadi pada 7 September 2022. 

Berdasarkan kesaksian, kayu bakar tersebut diambil oleh tim Polda setelah pembuatan Laporan Perkara (LP). 

Namun, Penasehat Hukum Sorbatua, Gregorius mempertanyakan validitas barang bukti tersebut. Pasalnya laporan perkara baru ditindaklanjuti pada Juni 2023.

Ia mengatakan terdapat jangka waktu 8 bulan untuk pengadaan barang bukti. Sedangkan tim lapor Polda mengambil barang bukti berupa kayu bakar dari lokasi kejadian setelah 8 bulan dari kejadian pembakaran.

Tak hanya itu, Gregorius juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan saksi verbalisan pada agenda berikutnya.

"Yang mulia, kami meragukan barang ini menjadi barang bukti. Kami minta untuk persidangan selanjutnya, kejaksaan bisa menghadirkan saksi verbalisan," kata Gregorius meminta kepada Majelis Hakim.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS