Parboaboa, Jakarta - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merencanakan akan melanjutkan sidang kode etik terhadap eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) di Propam Mabes Polri pada hari ini, Senin (26/09/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang yang berkaitan dengan tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sebelumnya ditunda lantaran saksi kunci sakit.
“Untuk sementara masih terjadwal (hari ini)," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, Ipda Arsyad sudah menjalani sidang kode etik di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri pada Kamis (15/09/2022)) mulai pukul 13.00 – 21.20 WIB. Namun, pemeriksaan terpaksa ditunda karena AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), salah satu dari empat saksi tidak dapat hadir dipersidangan karena sakit.
Hanya 3 saksi yang datang dalam pemeriksaan yaitu AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Adapun, tiga belas polisi yang sudah menjalani sidang kode etik:
Tiga belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP
Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10.Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman
Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid
Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu
Januar Arifin; dan
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP
Idham Fadilah.
Editor: -