PARBOABOA, Jakarta - Konflik antara Rusia dan Ukraina telah mendorong kenaikan harga-harga komoditas dan energi. Hal ini terjadi karena Rusia merupakan salah satu negara produsen energi terbesar di dunia.
Indonesia yang tak terlibat dalam perang ini pun turut menanggung beban berat. Sebelumnya, kenaikan harga minyak dunia mendorong Indonesia untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, Pertamax.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun rencana untuk menaikkan tarif listrik orang kaya, yang menjadi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan mengakui jika rencana itu telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sri Mulyani mengatakan naiknya tarif listrik ini dilakukan untuk mengurangi beban APBN dan sekaligus membagi beban pemerintah dan orang kaya dalam negeri.
"Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," ungkap Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (19/5).
Sayangnya belum ada keterangan mengenai waktu serta besar kenaikan tarif listrik yang akan dilakukan.
Meski begitu, Ia memastikan tarif listrik golongan lainnya tidak mengalami kenaikan, begitu juga dengan gas LPG dan juga BBM pertalite.
Sebagai gantinya, Sri Mulyani meminta pemerintah menambah anggaran subsidi energi dan dana kompensasi bagi ketersediaan energi untuk masyarakat.
Untuk subsidi energi 2022, Sri Mulyani mengusulkan tambahan Rp 74,9 triliun. Peruntukannya dialokasikan ke subsidi BBM, LPG, dan listrik.
Dia merinci, BBM dan LPG membutuhkan anggaran Rp 71,8 triliun dan listrik Rp 3,1 triliun.
Sedangkan untuk kompensasi energi, Menkeu tersebut mengusulkan Rp 324,5 triliun pada 2022. Nilai itu terbagi atas Rp 216 triliun untuk kompensasi energi di 2022 dan Rp 108,4 triliun untuk melunasi tagihan kompensasi 2021.
Tarif Listrik yang Berlaku Saat Ini
Dikutip dari laman resmi PLN, Jumat (20/5), berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjusment) April-Juni 2022 berikut adalah tarif listrik pelanggan yang berlaku saat ini:
- Tarif listrik pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM adalah Rp 1.352/kWh.
- Tarif listrik pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.
- Tarif listrik pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Tarif listrik pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.
- Tarif listrik pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.