PARBOABOA, Jakarta - Dua pelaku spesialis pencurian motor ditangkap angota kepolisian Polres Metro Bekasi. Dua pelaku pencurian berinisial HN (33) dan MS (40). Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beraksi sebanyak 76 kali di Kabupaten Bekasi dengan rentang waktu dari Mei hingga November 2022.
Kasus ini terungkap saat kedua pelaku beraksi mencuri sepeda motor pada Selasa (25/10/2022). Namun, saat beraksi wajah kedua pelaku ini terekam kamera CCTV dengan jelas. Kemudian korban pencurian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Salah satu tersangka HN mengakui perbuatannya dilakukan bersama satu orang temannya. Kemudian setelah di kroscek didapati bahwa kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 76 kali. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan.
"Tersangka HN mengakui melakukan pencurian bersama satu orang temannya. Kemudian kami kroscek dengan laporan sejumlah korban pencurian dan didapati bahwa kedua pelaku sudah beraksi 76 kali," kata Gidion pada Selasa (8/11/2022).
Dari pengakuan korban, kedua pelaku menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang yang tinggal di Karawang. Kemudian saat ini polisi tengah melakukan pengembangan guna menemukan pembeli tersebut.
"Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang dan masih kami lakukan pencarian," ucap Gidion.
Gidion mengungkapkan dari pengakuan pelaku bahwa motor yang dijualnya itu biasa dijual dengan harga Rp2,5 juta tergantung pada jenis motornya.
"Satunya biasanya dijual Rp2,5 juta, tergantung dari motornya juga," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu kunci T warna hitam, tujuh anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dua kunci pembuka magnet kunci sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu gunting, satu kunci pas ukuran 8, tiga kunci kontak sepeda motor merek Honda, dan satu unit sepeda motor Vario dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.