Selebgram Jessica Forrester Dibekuk Polisi Sehabis Pesta Sabu

Foto Jessica Forrester dalam instagram pribadinya.

Seorang selebgram cantik Jessica Adeola Forrester (30) diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali setelah kedapatan pesta sabu bersama seorang pria berinisial DHS (40) di sebuah vila yang terletak di Kerobokan, Kuta Utara.

Jessica Forrester dikenal sebagai seorang selebgram dan memiliki banyak penggemar di akun media sosialnya, sedangkan DHS diketahui adalah seorang manajer salah satu diskotek di Bali.

Jessica Adeola Forrester dan DHS ditangkap saat baru bangun tidur. Pasangan yang bukan suami istri itu dibekuk dari kamar sebuah vila di Bali.

"Keduanya digerebek saat bangun tidur. Mereka sudah menginap di kamar vila sejak semalaman. Dari penggeledahan kami menyita bebrapa barang bukti sabu dan ekstasi, pipa kaca serta alat isap bong," terang sumber kepolisian di wilayah tersebut.

Saat di interogasi polisi, keduanya mengaku mengkomsumsi sabu dan ekstasi. Keduanya dikabarkan memiliki hubungan khusus dan sering menginap bersama sambil mengonsumsi narkoba.

Penangkapan itu kata Sugianyar dilakukan pada 9 Juli lalu.

"Kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas BNNP Bali kemudian mendatangi sebuah Villa yang beralamat di Jl. Mertasari Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung Bali untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra, Selasa (13/07/21) mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu dengan berat 2,95 gram netto, tiga butir pil warna kuning yang mengandung sediaan metamfetamin dengan berat keseluruhan 1,05 gram Netto. Selain itu, juga serbuk putih mengandung sediaan sabu dengan berat 0,78 gram netto. "Total narkotik yang ditemukan sebanyak 4,78 (empat koma tujun delapan) gram," ungkapnya.

Sementara itu setelah ditelusuri lebih lanjut Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan pihaknya mensinyalir, tempat itu menjadi salah satu tempat peredaran dan penggunaan narkotika. "Masih kami telusuri lebih lanjut," tambahnya.

Kedua orang itu, kini ditahan dan dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun, dan maksimal 13 tahun penjara.

(Gambar : Jessica ForresterĀ  dan DHS saat di tangkap polisi).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS