Seorang selebgram cantik Jessica Adeola Forrester (30)
diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali setelah
kedapatan pesta sabu bersama seorang pria berinisial DHS (40) di sebuah vila
yang terletak di Kerobokan, Kuta Utara.
Jessica Forrester dikenal sebagai seorang selebgram dan
memiliki banyak penggemar di akun media sosialnya, sedangkan DHS diketahui adalah
seorang manajer salah satu diskotek di Bali.
Jessica Adeola Forrester dan DHS ditangkap saat baru bangun
tidur. Pasangan yang bukan suami istri itu dibekuk dari kamar sebuah vila di
Bali.
"Keduanya digerebek saat bangun tidur. Mereka sudah menginap
di kamar vila sejak semalaman. Dari penggeledahan kami menyita bebrapa barang
bukti sabu dan ekstasi, pipa kaca serta alat isap bong," terang sumber
kepolisian di wilayah tersebut.
Saat di interogasi polisi, keduanya mengaku mengkomsumsi
sabu dan ekstasi. Keduanya dikabarkan memiliki hubungan khusus dan sering
menginap bersama sambil mengonsumsi narkoba.
Penangkapan itu kata Sugianyar dilakukan pada 9 Juli lalu.
"Kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat
tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas BNNP Bali kemudian
mendatangi sebuah Villa yang beralamat di Jl. Mertasari Desa Kerobokan, Kec.
Kuta Utara, Kab. Badung Bali untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra, Selasa
(13/07/21) mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu dengan
berat 2,95 gram netto, tiga butir pil warna kuning yang mengandung sediaan
metamfetamin dengan berat keseluruhan 1,05 gram Netto. Selain itu, juga serbuk
putih mengandung sediaan sabu dengan berat 0,78 gram netto. "Total narkotik
yang ditemukan sebanyak 4,78 (empat koma tujun delapan) gram," ungkapnya.
Sementara itu setelah ditelusuri lebih lanjut Kabid Brantas
BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan pihaknya mensinyalir, tempat itu menjadi
salah satu tempat peredaran dan penggunaan narkotika. "Masih kami telusuri
lebih lanjut," tambahnya.
Kedua orang itu, kini ditahan dan dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun, dan maksimal 13 tahun penjara.
(Gambar : Jessica ForresterĀ dan DHS saat di tangkap polisi).