PARBOABOA, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) telah mengumpulkan uang denda sebanyak Rp46,5 juta dari para pelanggar peraturan daerah (Perda) dalam sidang yustisi yang dilaksanakan di kantor walikota Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022).
"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan laksanakan di delapan kecamatan seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Sumardi Siringoringo di kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (24/11/2022).
Sidang tersebut menindak beberapa pelanggaran, seperti kasus bangunan liar, izin usaha hingga pedagang yang mengganggu ketertiban umum, namun sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah kasus mendirikan bangunan di jalur hijau atau di lahan milik pemerintah.
Masing-masing pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp5 juta yang nantinya akan diserahkan ke Satpol PP DKI Jakarta.
"Cukup banyak dan rata rata pelanggarannya dikenakan denda Rp500 ribu sampai Rp5 juta," kata Sumardi.
Sumardi berharap, dengan adanya denda dan sidang yustisi ini dapat menimbulkan efek jera kepada warga, agar aktif dalam mengurus izin usaha dan tidak lagi mendirikan bangunan di lahan pemerintah untuk kedepannya.
"Kita tetap memberikan himbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita juga menghimbau supaya segera mengurus izin supaya tidak ditemukan pelanggaran lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan mengundang 100 orang pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memberikan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, sekaligus membawa berkas untuk melaksanakan sidang yustisi.