Sampan Nelayan Jadi Tempat Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia 

Empat orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 20 kg sabu diamankan polisi. (Dok Polda Sumut)

PARBOABOA, Medan - Markas Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Mapolda Sumut) menangkap empat orang pelaku kejahatan yang berusaha menyelundupkan 20 kilogram (Kg) sabu asal Malaysia lewat Tanjung Balai dengan kapal nelayan. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi mengatakan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS yang berperan sebagai pengendali, Acung sebagai kurir, AH alias Puton penyimpanan narkoba dan BRO pemilik narkoba. 

"Keempatnya ditangkap dari lokasi terpisah, barang bukti 20 kg sabu," kata Hadi ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2023). 

Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus penyelundupan ini berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial SS yang merupakan pengendali lapangan dan kurir bernama Acung, Jumat (10/3/2023) kemarin. Petugas kepolisian mendapatkan informasi  bahwa sabu tersebut sudah dijemput di perbatasan Indonesia - Malaysia dan disimpan oleh tekong berinisial AH alias Puton.

Hadi melanjutkan, petugas meringkus dua orang pelaku berinisial AH alias Puton dan HS alias Kancil serta menemukan barang bukti sabu seberat 20 kg di daerah Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. 

Hadi menyebutkan, dari keterangan pelaku diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BRO yang tinggal di Malaysia. Kepada SS dan Acung, BRO menjanjikan uang sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogramnya.

"Jadi BRO menyuruh pelaku SS dan Acung untuk menjemput sabu di perairan Asahan dengan menggunakan kapal kalok," terangnya.

"Keempat pelaku sudah kita tahan dan kita masih lakukan pengembangan," pungkasnya. 

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS