PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (02/02/2022).
Ali menjelaskan dua saksi yang diperiksa itu adalah Staf Satker Research and Business Development PT Antam Tahun 2017 atas nama M. Ramzi Hanifyanto dan VP Legal and Compliance PT Antam Tahun 2017 atas nama Listi Witani.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Tahun 2017 sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dodi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar.
Tersangka kini telah ditahan guna kepentingan penyidik dan selanjutnya ia akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.
Awal Kasus
Adapun kasus ini bermula saat pelaksanaan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Ketika kontrak akan dilaksanakan, tersangka diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak tanpa alasan yang mendesak.
Dodi kemudian secara tiba-tiba memilih PT Loco Montrado untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa melapor terlebih dahulu pada direksi PT Antam Tbk.
Pasalnya, PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam. Selain itu, PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikat internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion MARKET Association (LBMA). Namun Dodi tidak memberikan laporan tersebut kepada PT Antam Tbk.
Kemudian, dalam kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado, diduga ada beberapa poin perjanjian yang sengaja dilakukan penyalahgunaan terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam dan penerimannya.
Lalu, Dodi juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah yang ketika dilakukan audit internal, ditemukan ada kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk.
Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU RI NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.