PARBOABOA, Simalungun - Iklan bisnis ritel salah satu penyumbang pendapatan ke pemerintah Kabupaten Simalungun di 2022, nilainya sebesar Rp1,3 miliar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun, Pahala Sinaga mengatakan, ada puluhan yang iklan (advertising) yang terdaftar (legal) dan biaya yang dibayar dilakukan secara rutin.
"Terdaftar melakukan perizinan iklan ada 41 pihak selama 2022, terbanyak perusahaan ritel Indomaret," kata Pahala, Senin (09/01/2023).
Pahala menyebut, pihaknya membolehkan siapa saja memasang spanduk yang berisi ucapan atau informasi acara dan tidak bersifat permanen, tanpa melakukan pengurus perizinan.
"Kalau spanduknya baik dalam bentuk ucapan atau reklame dan tidak bersifat permanen, tidak perlu melakukan pengurusan," ucapnya.
"Tidak permanen maksudnya hanya untuk merayakan suatu acara, atau di pasang di depan rumahnya atau warungnya," tambahnya.
Pahala juga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, jika menemukan spanduk reklame tidak memiliki izin.
"Kalau kedapatan tidak punya izin, kita akan langsung kerjasama dengan pihak Satpol-PP dan akan langsung di bongkar pada saat itu juga," jelasnya.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Rio Saragih mengatakan, pengutipan pajak reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati No.14/2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan pajak reklame.
"Dispenda telah mengelola sebesar Rp1,3 miliar per tahunnya," jelas Rio.
Rio mengatakan pajak yang dikelola oleh Dispenda adalah pajak reklame yang telah melakukan pengurusan perizinan di Dinas Perizinan.
"Yang Rp1.3 miliar ini didapat dari semua pihak yang telah melakukan perizinan dari Dinas Perizinan," tungkasnya.