Rincian Barang Bukti Penggerebekan 21 Ton Solar Ilegal di Deli Serdang

Polda Sumatra Utara menyita barang bukti 21 ton solar bersubsidi dari sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyita sejumlah barang bukti hasil penggerebekan sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

Barang bukti tersebut di antaranya 21 ton solar bersubsidi yang terdiri dari 16 kilo liter dan 5 kilo liter solar.

Kemudian tangki berbagai kapasitas untuk menampung solar bersubsidi dari sopir yang sengaja singgah ke gudang untuk membuang 400 hingga 800 liter muatan solar.

"Penyidik juga menemukan 2 tangki dengan kapasitas 10.000 liter dan 2 tangki kapasitas 16 ribu liter, satu tangki kapasitas 24.000 liter, 14 tangki kapasitas 1.000 liter yang dijadikan tempat penampungan BBM dari truk tangki," kata Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, kemarin.

Polda Sumut, lanjut Hadi, juga mengamankan 2 unit truk tangki kapasitas 16 ribu liter dan kapasitas 5 ribu liter.

Gudang solar bersubsidi ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak 2021. Pengungkapan gudang solar ilegal itu juga berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari penggerebekan, Polda Sumut menangkap penjaga berinisial A dan pemilik gudang berinisial W.

Kronologis Perkara

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan, solar yang ditampung di gudang berasal dari truk-truk tangki yang sengaja singgah kemudian masuk ke gudang. Di gudang, sopir truk mengeluarkan muatan yang dibawanya sebanyak 400 hingga 800 liter.

Hadi melanjutkan, solar yang ditampung tersebut dibeli dengan harga subsidi kemudian dijual ke perusahaan dengan harga industri.

"Harga beli minyak ini berkisar Rp9.700 sampai dengan Rp10.700 ribu per liter. Sedangkan harga solar industri berkisar Rp18 ribu per liter," ungkapnya.

Hadi mengungkapkan, petugas juga telah memeriksa penjaga dan pemilik gudang BBM subsidi sebagai saksi. Sementara sopir yang mengeluarkan muatan berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.

"Penyidik juga mengejar para pelaku lainnya, yaitu sopir," pungkas Hadi Wahyudi.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS