PARBOABOA, Jakarta - Secara resmi, pemerintah telah mengganti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan Permendag No. 3/2024.
Dikutip dari laman resmi Kemendag, keputusan ini dirilis pasca Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, melaksanakan rapat koordinasi terbatas pada Selasa (16/4/2024).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa dari rapat terbatas tersebut, pemerintah melakukan penyempurnaan atas aturan impor di Permendag No. 36/2023. Soal ketentuan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak lagi diatur dalam Permendag.
Karena itu, jelasnya, pihak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus mengeluarkan barang-barang bawaan PMI yang sempat menumpuk karena efek Permendag No. 36/2023.
Lebih lanjut, Zulhas menguraikan bahwa penerbitan Permendag No. 36/2023, yang kini diubah dengan Permendag No. 3/2024, berasal dari Permendag No. 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Permendag 25 berubah menjadi Permendag 36 atas usulan. Kan ada rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden. Usulan dari Kementerian/Lembaga, karena menyangkut barang masuk," jelasnya.
Adapun pengaturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023. Misalnya, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan lagi. Walau demikian, tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan beberapa ketentuan berikut: Pembebasan Bea Masuk, Bebas PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22 Impor.
Barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman. Setiap PMI diperbolehkan paling banyak tiga kali pengiriman per tahun yang tercatat. Dengan demikian, paling banyak US$1,500 per tahun.
Jika terdapat kelebihan dari ketentuan tersebut, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023).
Diketahui, sebelumnya Mendag merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Kemudian, aturan ini berlaku mulai 10 Maret 2024 lalu.
Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes karena merasa tidak masuk akal.
Misalnya, aturan melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, setiap orang diperbolehkan membawa maksimal dua buah tas.
Zulhas beralasan bahwa aturan yang diterbitkannya saat itu sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, dengan tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.