Ramayana Siantar hanya Bayar Kompensasi Rp 56 Juta Per Tahun Kepada Pemko, Ruko di Jalan Sutomo Bahkan Disewakan Lebih Tinggi

Ramayana Siantar jadi sorotan anggota DPRD Komisi II Pematangsiantar karena bayar kompensasi rendah

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pusat Perbelanjaan Ramayana di Pematangsiantar menjadi salah satu topik bahasan anggota DPRD Komisi II Pematangsiantar saat melakukan rapat dengan Tranparansi Pendapatan Asli Daerah (TPAD) untuk membahas R-APBD Tahun 2022. Ramayana yang berlokasi di pusat kota dianggap tidak memberikan kontribusi nyata untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nilai kompensasi yang diberikan Ramayana terlalu rendah yakni sekitar Rp 56 juta per tahun atau setara dengan Rp 153 ribu per hari. Anggota Komisi II Netty Sianturi mengatakan untuk tahun 2022 kompensasi tersebut akan ditinjau ulang.

"Mengingat dari Bangun Guna Serah (kompensasi Ramayana) dinilai sangat kecil, maka surat perjanjian kerjasama antara Pemko Siantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tanggal 27 Januari 2004 agar ditindaklanjuti dengan semestinya," kata Netty, dikutip dari Tribunmedan, Kamis (18/11).

 Peninjauan surat perjanjian itu dilakukan agar aset Pemko dapat dikelola dengan lebih baik demi meningkatkan PAD Kota Pematangsiantar.

Anggota DPRD lainnya, Suwandi Apohman Sinaga mengatakan nilai sewa di sepanjang jalan Sutomo jauh lebih tinggi daripada nilai kompensasi yang di dapat Pemko dari Ramayana Siantar.

"Kita harus merevisi MoU (nota kesepakatan) itu mengingat hasil pengawasan kita bahwa pendapatan Pemko Pematangsiantar dari Ramayana hanya Rp 56 juta setahun. Sementara sewa rumah toko di Jalan Sutomo hampir ratusan juta setahun," kata Suwandi.

Terlebih lagi kerjasama Pemko dengan pusat perbelanjaan itu akan berlangsung sampai tahun 2029

Menanggapi hasil rapat Komisi II, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Pemko Pematangsiantar, Masni mengatakan permintaan untuk mengoreksi kerjasama dengan PT Inti Griya Prima Sakti (penghuni gedung Ramayana) akan ditindaklanjuti.

"Kita akan sikapi pada tahun 2022 ini. Kita akan tinjau kembali di mana kompensasi yang diberikan, besarannya Rp 56 juta/tahun. Kita akan proyeksikan pada tahun 2022 supaya naik dari Rp 56 juta/tahun dan mengikuti harga pasar," singkat Masni menjawab permintaan dewan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS