PTPN III Klaim Bentrok di Gurilla Terjadi karena Warga Duduki Kembali Lahan yang Telah Dibebaskan

Satpam PTPN III kembali memasang plang himbauan dan larangan untuk membangun atau menanami areal HGU tanpa izin perusahaan sesuai berdasarkan atas hak sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar yang di terbit tanggal 27 Januari 2006 berakhir tanggal 31 Desember 2029. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Asisten Personalia PTPN III, Doni Manurung, mengklaim bentrokan antara warga dan tim satuan pengamanan (satpam) PTPN III pada Sabtu (25/03/2023) kemarin, terjadi karena warga menduduki kembali lahan yang sebelumnya telah dibebaskan oleh perusahaan perkebunan.

Doni menjelaskan bahwa sebelumnya, sebanyak 274 kepala keluarga penggarap telah setuju untuk menyerahkan kembali lahan yang mereka tempati dengan menerima uang tali asih dari PTPN III, sehingga perusahaan berhasil mendapatkan kembali aset seluas sekitar 62 hektar.

Namun, belakangan ini, di area tersebut telah dibangun kembali gubuk-gubuk oleh sekelompok masyarakat penggarap.

Padahal, pihak perusahaan perkebunan sedang menurunkan personil untuk membersihkan area dari bekas-bekas bangunan dan tanaman milik warga, menggemburkan tanah, membakar tanaman kelapa sawit yang sudah mati, dan melakukan pekerjaan pemeliharaan tanaman lainnya.

"Dalam 2 bulan terakhir, sejumlah 20 orang personil kita yang bertugas di lapangan dimaksudkan untuk membersihkan lahan dan merubuhkan bangunan tersebut, sebagaimana disetujui oleh masyarakat melalui tali asih yang telah diberikan," ujarnya kepada Parboaboa pada hari Senin (27/3/2023).

Doni melanjutkan, beberapa ibu-ibu dari masyarakat penggarap yang tidak terima adanya petugas PTPN yang bekerja, kemudian mencoba menghalangi dengan mencoba menduduki alat berat dan masuk ke dalam gubuk-gubuk tersebut.

"Tentunya hal tersebut dapat membahayakan diri mereka sehingga anggota pengamanan menghadang mereka dan mencoba menjauhkan mereka dari bangunan tersebut," ucapnya

Doni menambahkan bahwa pihak perusahaan perkebunan sudah memasang plang himbauan dan larangan untuk membangun atau menanami areal HGU tanpa izin perusahaan sesuai dengan hak sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2029.

"PTPN III telah berulang kali melakukan upaya persuasif kepada penggarap agar meninggalkan dan menyerahkan kembali garapannya," tambahnya.

Doni berharap bahwa ke depannya, masyarakat penggarap tidak menghalangi PTPN III untuk menguasai lahan tersebut dan memelihara tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam, karena PTPN III hanya menjalankan tugasnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS