PARBOABOA, Pematangsiantar – Setelah sukses di Pilpres Februari lalu, DPC Projo Pematangsiantar juga ingin mengulangi kesuksesan yang sama di Pilkada Kota Pematangsiantar November nanti.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar mengungkapkan pemilihan Mangatas Marulitua Silalahi sebagai bakal calon Walikota Pematangsiantar sudah melalui banyak pertimbangan, termasuk elektabilitas dan peluang menang.
Elektabilitas Mangatas tergolong tinggi, apalagi sosoknya yang memang sudah dikenal masyarakat sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar selama tiga periode.
“Selain karena Pak Mangatas adalah Ketua Dewan Penasehat Projo, sosok Mangatas Silalahi ini sudah dikenal banyak orang karena statusnya sebagai salah satu pimpinan DPRD,” ucap Zainul kepada Parboaboa, Senin (22/7/2024).
Projo sebagai ormas yang mendukung Mangatas mengaku tetap memberi dukungan terkait siapa yang akan menjadi wakilnya nanti.
“Salah satu standarisasi kita dalam menentukan calon kepala daerah yang kita dukung itu adalah dia memiliki visi yang sama dengan presiden terpilih,” ungkap Zainul.
Zainul yang juga Ketua Tim Pemenangan Mangatas Silalahi mengungkapkan koordinasi antara DPC Projo dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih berjalan baik.
Komunikasi antara tim pemenangan, DPC Projo, dan KIM menjadi salah satu modal bagi mereka untuk menentukan siapa yang akan menemani Mangatas dalam kontestasi Pilkada kali ini.
“Ada beberapa kriteria untuk menjadi pendamping Mangatas nantinya,” ungkap Zainul.
Kriteria pertama adalah keputusan partai koalisi. Kesepakatan dengan partai lain yang akan berkoalisi menjadi salah satu penilaian untuk memilih pendamping Mangatas.
Sementara kriteria kedua, tim melihat sosok yang beragama Islam cocok disandingkan dengan Mangatas yang beragama Kristen. Pertimbangannya berdasar pada pluralisme di Kota Pematangsiantar.
Kriteria ini sekaligus menunjukkan keterbukaan terhadap keberagaman dan upaya merangkul banyaknya golongan di Kota Pematangsiantar.
“Sampai saat ini, masing-masing partai di KIM sudah menyodorkan calonnya masing-masing,” sambung Zainul.
Ia menambahkan, Partai Demokrat sudah menyodorkan dua nama untuk dipilih menjadi pendamping Mangatas. Dua nama yang sudah disodorkan itu antara lain, Ilham Sinaga dan Amsar Saragih.
Namun, Ilham Sinaga sudah menyatakan tidak bersedia karena tidak adanya restu dari keluarga, “sedangkan Amsar Saragih yang kebetulan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sedang reses ke Bali, jadi komunikasi sedikit terputus,” sambung Zainul.
Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) mengirim nama Sugiarto yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di sisi lain, Partai Gerindra juga menyodorkan empat kadernya untuk dipilih menjadi pendamping Mangatas, diantaranya Irwan, Chairuddin Lubis, Fahmi Siregar, dan Netty Sianturi.
Namun, Zainul tidak menutup kemungkinan adanya pendamping dari partai lain.
Tim pemenangan Mangatas tetap membuka pintu untuk siapa saja yang memiliki visi dan misi yang sama untuk bergabung bersama mereka.
“Nasdem juga menyodorkan kadernya yaitu Ade Sandrawati Purba,” ungkap Zainul.
Ade Sandrawati Purba merupakan salah satu aktivis perempuan yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara namun gagal.
Selain partai politik, komunikasi tim pemenangan juga dijalin dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Pematangsiantar.
“Imron Simanjuntak dari Nahdlatul Ulama (NU), Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) juga merekomendasikan nama, dan Bambang Kencono Wahono dari Pujakesuma,” terang Zainul.
Susanti Gagal Maju
Rumor pencalonan petahana Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani juga direspon oleh DPC Projo. Susanti merupakan Ketua DPC PAN Pematangsiantar yang bergabung bersama KIM.
“Itu haknya untuk maju. Biarlah PAN yang memberi penilaian karena di samping Susanti juga muncul nama Sugiarto,” timpal Zainul.
Ia menyebut, nama Susanti juga digadang-gadangkan menjadi pendamping Mangatas namun terhalang regulasi.
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 7 Ayat 2 huruf o menegaskan frasa "belum pernah menjabat sebagai Walikota untuk calon Wakil Walikota."
Menurut Zainul, Susanti awalnya memiliki peluang yang besar untuk maju. Namun, kemunculan nama Sugiarto melahirkan pertanyaan besar karena keduanya berasal dari partai yang sama, yaitu PAN.
“Itu kewenangan Susanti dan wajar kalau petahana maju sebagai Calon Walikota,” sambung Zainul.
Kepemimpinan Susanti di Kota Pematangsiantar pun terbilang kurang berhasil. Zainul bahkan menyebutnya gagal karena Susanti seperti menjalankan tugas sebagai Wakil Walikota.
“Saya berani sekritis ini karena saya ada di garda depan saat memenangkan Asner-Susanti di Pilkada sebelumnya,” tegas Zainul.
Kegagalan ini juga dapat dilihat dari pecahnya suara partai saat kepemimpinan Susanti.
Padahal pada Pilkada 2020, pasangan Asner-Susanti didukung seluruh kekuatan partai politik hingga akhirnya hanya bertarung melawan kotak kosong.
“Komunikasi politik itu kenapa ga bisa dipertahankan? Seharusnya dia sudah enak memimpin karena didukung seluruh kekuatan politik. Setidaknya dukungan harmonisasi eksekutif dan legislatif itu berjalan,” ungkap Zainul.
Editor: Defri Ngo